Ads 468x60px

Sabtu, 21 Januari 2012

Panitia Pengadaan dan PPK Wajib Bersertifikat

Dengan terbitnya Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada bulan Agustus 2010 menggantikan Keppres 80 tahun 2003 terdapat beberapa perubahan yang mendasar salah satu diantaranya adalah pembentukan organisasi pengadaan yang tidak diatur dalam Keppres 80 tahun 2003 sebelumnya. Organisasi pengadaan barang/jasa terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. ULP ini yang pada nantinya akan menggantikan peran panitia pengadaan yang bersifat Adhoc yang wajib dibentuk K/L/D paling lambat pada tahun 2014. Anggota Pokja ULP (panitia pengadaan)/pejabat pengadaan dan PPK harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang diterbitkan LKPP.

Kewajiban memiliki sertifikat keahlian pengadaan sebenarnya sudah diatur dalam Keppres 80 tahun 2003. Namun mengingat jumlah SDM yang berkompeten yang memiliki sertifikat terbatas sehingga pemberlakuan diperpanjang hingga akhir tahun 2009. Masa 7 tahun adalah waktu yang sangat cukup bagi K/L/D untuk menyiapkan SDMnya yang berkutat dengan pengadaan barang/jasa pemerintah (tidak ada lagi alasan jumlah SDM yang bersertifikat kurang). Dengan berlakunya Perpres 54 tahun 2010, dalam pasal 12, 17, dan 127 mempertegas kembali pemberlakuan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa bagi Pokja ULP(panitia pengadaan)/pejabat pengadaan dan PPK. Bagi PPK pada K/L pusat sejak Perpres ini diberlakukan (efektif 1 Januari 2011), bagi PPK pada K/L/D yang ditugaskan di Kab/Kota/Provinsi paling lambat 1 Januari 2012.

Dengan kewajiban sertifikat tersebut diharapkan pengelola pengadaan barang/jasa yang terlibat dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan baik. Sehingga melalui pengadaan yang sehat dan kredibel dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negara.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą