DIPA...... setiap pengelola keuangan seluruh satker pasti mengenal dan tidak asing terhadap istilah ini. DIPA adalah dokumen isian pelaksanaan anggaran yang dibuat/disusun satker kementerian negara/lembaga (K/L) dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama kementerian keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

Dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan DIPA, yaitu :
- Keputusan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran sebagai dasar alokasi anggaran. Anggaran belanja dirinci untuk masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga hingga satuan kerja dan jenis belanja.
- RKAKL yang telah ditelaah dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran
- Bagan Akun Standar (BAS), untuk memastikan bahwa rencana kerja telah dituangkan sesuai dengan standar kode dan uraian yang diatur dalam ketentuan tentang akuntansi pemerintah.
- Daftar Nominatif Anggaran (DNA) yang ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan untuk satker yang DIPA-nya disahkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, jenis DIPA dapat dikelompokkan atas DIPA Kementerian Negara/Lembaga dan DIPA BUN. DIPA kementerian negara/lembaga dapat dikategorikan menjadi :
- DIPA satker Pusat (KP), adalah DIPA yang dikelola oleh satker kantor pusat dan atau satker pusat suatu K/L, termasuk didalamnya DIPA satker Badan Layanan Umum (BLU), dan DIPA satker Non Vertikal Tertentu (SNVT).
- DIPA satker vertikal (Kantor Daerah), adalah DIPA yang dikelola oleh kantor/instansi vertikal K/L di daerah termasu di dalamnya untuk DIPA BLU.
- DIPA Dana Dekonsentrasi (DK), adalah DIPA dalam rangka pelaksanaan dana dekonsentrasi, yang dikelola oleh satker perangkat daerah (SKPD) Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur.
- DIPA Tugas Pembantuan (TP), adalah DIPA dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan yag dikelola oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri/pimpinan lembaga berdasarkan usulan kepala daerah.
- DIPA Urusan Bersama (UB), adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran K/L dalam rangka pelaksanaan UB, yang pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga berdasarkan usulan daerah.
DIPA BUN, adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari BA BUN yang dikelola Menkeu selaku PA BUN, yang terdiri atas : DIPA Utang dan Belanja Hibah; DIPA Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman; DIPA Transfer Daerah; dan DIPA Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain.
singkat, padat dan enak dipahami, makasi MT Hadisaputra :-) ini membantu saya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusdimana saya bisa dapat referensi mengenai dipa pusat dan dipa daerah? mohon bantuannya. terimakasih
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus