Agar tercapai suatu tujuan secara efisien dan efektif dari sekelompok orang, biasanya dibentuk organisasi. Dalam rangka pengelolaan keuangan pada satuan kerja (satker) pun, perlu dibentuk organisasi pengelolaan keuangan sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat tercapai. Kira-kira bagaimana struktur organisasi yang ideal dalam rangka pengelolaan keuangan di satker ya?
Kalo kita liat UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di pasal 4 disebutkan Menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang kementerian negara / lembaga yang dipimpinnya berwenang, diantaranya :
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran;
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
Kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Dan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.06/2005 tentang pedoman pembayaran dalam pelaksanaan APBN, di pasal 4 disebutkan bahwa setiap tahun Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan para pejabat yang ditunjuk sebagai :
- Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
- Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
- Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah membayar;
- Bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan;
- Bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
Kalo kita bagi dana dalam DIPA masing-masing satuan kerja dapat dikelompokkan kedalam belanja pegawai dan belanja non pegawai. Dalam rangka pengelolaan administrasi belanja pegawai PNS pada satuan kerja, KPA menetapkan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).
Selain itu dalam rangka kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang dikelolanya, setiap kementerian negara/lembaga wajib menyelenggarakan Sisten Akuntansi Instansi (SAI). Untuk melaksanakan SAI, kementerian negara/lembaga wajib membentuk Unit Akuntansi.
Kalo kita liat penggunaan keuangan negara yang tertuang dalam DIPA masing-masing satker digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang dilaksanakan melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dijelaskan bahwa organisasi pengadaan terdiri atas: PA/KPA; PPK; ULP/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Kalau kita rangkum, kurang lebih organisasi pengelolaan keuangan pada satker sebagaimana dalam gambar di bawah di atas. Diharapkan dengan adanya pembentukan organisasi pengelolaan keuangan, tercipta pembagian kewenangan dan tugas yang jelas masing-masing. Hal tersebut sebagai wujud transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar