Ads 468x60px

Kamis, 19 April 2012

Pejabat Penguji & Penandatangan SPM (PP-SPM)

Hampir 3 bulan blog ini stagnan, karena kesibukan. Mudah-mudahan selalu diberi kekuatan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan. Beberapa hari terakhir ini seorang sahabat berdiskusi mengenai pejabat penguji tagihan dan penandatangan SPM (jadi ada ide untuk menulis lagi). Tema diskusinya adalah apakah pejabat penguji tagihan itu dapat dipisahkan/dibedakan dari penandatangan SPM (2 orang)? Atau pejabat penguji tagihan dan penandatangan SPM adalah 1 orang ? Apakah dalam melaksanakan pengujian PP-SPM dapat dibantu oleh staf keuangan?

Terlebih dahulu, bisa kita dalam UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana disebutkan dalam pasal 4 bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Barang memiliki kewenangan diantaranya menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah  pembayaran. Ketentuan yang sama dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 134/PMK.06/2005. Dalam petunjuk pelaksanaan yang diatur oleh peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Perdirjen 66/PB/2005 dalam pasal 2 disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk  diantaranya pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM.

Disini sebetulnya cukup jelas bahwa pejabat yang melakukan pengujian tagihan kepada negara dan menandatangan SPM adalah 1 orang. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan ordonator (lihat tulisan “Kewenangan Pengelolaan Keuangan”) yaitu kewenangan yang dimiliki seseorang/pejabat untuk melakukan pengujian atas tindakan yang dilakukan oleh otorisator dan memerintahkan pembayaran kepada comptable.

Istilah PP-SPM dapat dilihat dalam PMK 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas Beban APBN pada Satker dan Lampiran I PMK 192/PMK.05/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA TA 2011. PP-SPM merupakan kepanjangan dari Pejabat Penandatangan SPM adalah pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran tagihan kepada negara, dan selanjutnya menerbitkan SPM atas beban DIPA berkenaan. PP-SPM mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  • Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar;
  • Melakukan pembebanan tagihan kepada negara; dan
  • Membuat dan menandatangani SPM.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pejabat penguji tagihan dan penandatangan SPM adalah 1 orang pejabat yang dikenal PP-SPM, tidak dipisahkan menjadi 2 orang. Karena tugas penandatanganan SPM tidak dapat dilepaskan dari pengujian yang dilakukan terlebih dahulu atas tagihan yang diajukan. Seorang PP-SPM (ordonator) harus memiliki keyakinan atas kebenaran suatu tagihan yang diajukan kepadanya sebelum diterbitkan perintah pembayaran.

Dalam melaksanakan tugasnya, tidak menutup kemungkinan pejabat perbendaharaan (pengelola keuangan) dibantu oleh staf yang disebut staf pengelola keuangan. Dalam PMK 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya TA 2012 dalam penjelasan lampiran I mengenai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dijelaskan bahwa KPA yang merangkap sebagai PPK, dapat dibantu oleh staf pengelola keuangan paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP. Sedangkan untuk KPA yang dibantu oleh 1 atau beberapa PPK, jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP, dan jumlah staf untuk setiap PPK paling banyak 2 (dua) orang.

Kewenangan pembagian staf pengelola keuangan tentunya adalah otoritas dari seorang KPA. Staf pengelola keuangan yang ditunjuk dapat distribusikan sesuai rentang kendali tugas masing-masing pejabat perbendaharaan: PPK; PP-SPM; Bendahara. Jadi dimungkinkan seorang PP-SPM memiliki staf pengelola keuangan yang melaksanakan tugas membantu proses pengujian terhadap tagihan yang diajukan oleh seorang otorisator (KPA/PPK). Seorang PPK dapat juga dibantu oleh staf pengelola keuangan, demikian juga dengan bendahara, yang tentunya besaran honorarium yang diberikan mengacu kepada besaran yang diatur dalam standar biaya dalam PMK tersebut diatas.

Artikel Terkait

30 komentar:

  1. terima kasih infonya.. pembahasannya bagus, mudah dicerna dan akurat dengan aturan yg berkaitan..

    BalasHapus
  2. terima kasih. senang untuk berbagi

    BalasHapus
  3. Artikel bagus
    mau nanya nih. Untuk tingkat satker E-III apakah PP-SPM harus pejabat strutural (e-IV)misalnya kasubag TU atau kah boleh staf biasa? tolong dijelaskan dasar hukumnya
    trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mengenai PP-SPM apakah harus pejabat struktural atau staf, belum diatur mengenai persyaratan pengangkatan seorang PP-SPM. pada kenyataannya di beberapa K/L terdapat beberapa PP-SPM yang melekat pada jabatan strukturalnya, namun ada juga yang tidak. artinya seorang staf yang berkompeten juga, sepanjang dia tinjuk oleh KPA dapat melaksanakan tugas sebagai seorang PP-SPM

      Hapus
  4. Infonya pas nih dengan yang saya pikirkan dan pertanyakan belakangan ini.

    Tapi koq beda ya dengan info yg saya dapat dari Modul Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Edisi keEnam 2010 yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Pengawasan BPKP untuk Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Auditor.

    Di modul tersebut ada contoh2 ideal struktur organisasi satker, dimana penguji tagihan dan penerbit SPM dipisahkan.
    Ketika saya tanya ke Widyaisawaranya katanya itu berfungsi untuk saling-uji (check and balance) dan bagus untuk Sistem Pengendalian Intern dalam proses penerbitan SPM.

    Menurut saya Kementerian Keuangan sebagai regulator di bidang perbendaharaan harus memperjelas apakah Penguji Tagihan dan Penerbit SPM itu 1 orang atau bisa 2 orang, agar dapat diketahui legalitas pemberian honor Penguji Tagihan.

    Mohon pencerahannya.

    Terima kasih.
    Arfan Kurniawan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak Arfan, pada pelaksanaannya seorang pejabat penerbit SPM harus punya keyakinan atas tagihan yang diajukan kepadanya baik formil maupun subtantifnya. Untuk itu, dia harus melakukan pengujian terlebih dahulu. Itu sebabnya tugas seorang penguji dan penerbit SPM tidak dapat dipisahkan. Menurut hemat kami, aturan yang ada seperti tertulis dalam tulisan ini, sangat dan cukup jelas pak. Organisasi pengelola keuangan pada satker, bisa bapak liat dalam tulisan "Organisasi pengelola keuangan satker". Fungsi check and balances, menurut hemat saya mengacu kepada pemisahan pengelolaan dalam keuangan negara yaitu otorisator (PA/KPA/PPK), ordonator (PP-SPM), dan comptable (bendahara satker/BUN.

      Hapus
    2. Mampir nih pak, kebetulan lg cari info tentang pejabat penguji tagihan.
      Sy sepertinya sealiran dgn pak arfan. Ada hal yg menurut sy agak jauh pengertiannya. Dlm melaksanakan tugasnya dia memang bisa dibantu beberapa staf keuangan termasuk pejabat penguji tagihan tadi, tp urusan mengeluarkan spm yg menurut sy sesuatu yg urgen, tentu pa atau kpa yg mengeluarkan. Masak dia menunjuk orang lagi pak?

      Hapus
  5. Salam kenal pak Lukman Arif, salam kenal. sebelumnya yang saya sampaikan tolong dipahami dulu pak, bahwa apa yang saya sampaikan ini terkait dengan pelaksanaan APBN. jadi ada 2 hal yang berbeda keuangan negara dan keuangan daerah, keduanya tidak bisa dicampur adukkan. walaupun merujuk UU yang sama yaitu UU 17/2003 ttg keuangan negara namun implementasi bisa berbeda. untuk keuangan negara diatur oleh kementerian keuangan yang dalam pelaksanaan APBN menerbitkan PMK 134/2005 sedangkan untuk keuangan daerah, bapak bisa pelajari terlebih dahulu PP 58/2005 ttg keuangan daerah, kemudian permendagri 13/2006, permendagri 59/2007 (perubahan 1 permendagri 13/2006), dan permendagri 21/2011 (perubahan ke2 permendagri 13/2006). Memang dalam permendagri tersebut yang menerbitkan SPM adalah PA/KPA (pasal 10) namun dalam pasal 11 dapat dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang. Ketentuan ini bisa dipahami karena ruang lingkup PA/KPA didaerah sangat berbeda dengan satker pusat. Namun dalam pelaksanaan APBN, bapak bisa liat ketentuan dalam PMK 134/2005, perdirjen 66/2005, perdirjen 11/2011, PMK 170/2010 harus ada pemisahan agar tercipta check and balances. silahkan dipelajari dulu ketentuan yang dimaksud pak

    BalasHapus
  6. Mantap Pak Mandar Tulisaannya, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  7. selamat lebaran pak, mau tanya pak, proses penggantian PP-SPM bagaimana cara y, apa boleh KPA langsung menerbitkan SK Penggantian PP-SPM, makasih pak.
    mohon dibalas di email saya psdasulbar@yahoo.com.

    terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
  8. Terima kasih Pak Fery Pabura, Penggantian PP-SPM bisa 2 kondisi, 1. Penggantian secara tetap yang bisa saja disebabkan ybs pindah tugas, meninggal dunia dan sejenisnya, 2. penggantian sementara yang disebabkan karena ybs berhalangan sementara (cuti, cuti bersalin, ibadah haji, pergi keluar daerah dan sejenisnya).

    Menurut ketentuan, karena kedua kondisi tersebut maka PP-SPM dapat digantikan. Untuk kondisi 1, maka dapat diterbitkan SK Pengganti oleh KPA, dan untuk kondisi 2, maka dapat diterbitkan SK pengganti sementara sampai ybs kembali bertugas. tentunya disertai specimen tanda tangan PP-SPM.

    Dalam proses penggantian tersebut, terlebih dahulu dilaksanakan serah terima pekerjaan terlebih dahulu.

    BalasHapus
  9. maaf saya baru berkecimpung dalam satker APBN ini, saya mau tanya di satker kami ada pejabat KPA, PPK, PP-SPM, Bendahara Pengeluaran, dan operator. yang ingin saya tanyakan adalah apakah saya bisa diberi tahu upoksi dari masing-masing pejabat tersebut, kalau mungkin ada PMK atau PER Dirjen yang mengatur masalah itu? terima kasih

    BalasHapus
  10. Secara umum ketentuan mengenai tugas, kewenangan pengelola keuangan dapat dilihat di UU 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara, PMK 134/2005, dan Per-66/PB/2005. Tugas, kewenangan KPA kurang lebih sama dengan KPA. Terkait pengadaan barang/jasa tugas dan kewenangan PA, KPA, dan PPK juga dapat dilihat di Perpres 54/2010 beserta perubahan ketiga perpres 70/2012. Tugas dan Kewenangan PPK dan PP-SPM dapat juga dilihat di PMK 170/2010.

    Terkait organisasi SAI (Sistem Akuntansi Instansi), struktur organisasi serta tupoksi (baik operator dan verifikasinya) dapat dilihat di PMK 171/2007 beserta perubahannya PMK 233/2011.

    Mengenai tugas dan pokok bendahara, dapat dilihat di PMK 73/2008 serta Per 47/2009. terakhir mengenai tugas PPABP dapat dilihat di Per 37/2009.

    Sebagian peraturan tersebut dapat didownload pada blog ini yaitu pada folder peraturan di kanan atas. semoga bermanfaaat

    BalasHapus
  11. Seneng dpt bergabung..langsung aja, untuk PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran dan Operator SAI apakah harus seorang pejabat struktural? Tlg pencerahannya, terima kasih

    BalasHapus
  12. Terima kasih atas kunjungannya. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPSPM (Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM), dan Bendahara Pengeluaran (Pejabat Fungsional) adalah "pejabat" yang diartikan pejabat perbendaharaan pada satuan kerja. Jabatan tersebut bukanlah jabatan struktural. seseorang yang diberi amanah sebagai PPK, PPSPM, dan Bendahara tidaklah harus menjabat jabatan struktural pada satuan kerjanya. PPK, PPSPM, dan bendahara harus memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Perpres 70/2012 (terkait pengadaan barang/jasa khusus PPK saja) serta syarat-syarat lain seperti kompetensi, integritas (hingga saat ini belum ada peraturan keuangan yang secara jelas dan gamblang mengenai syarat-syarat diangkatnya seorang PPK, PP-SPM, dan bendahara). Demikian pula dengan petugas operator SAI tidak diwajibkan harus seorang pejabat struktural.

    Di beberapa satker (APBN) ada beberapa PPK, PP-SPM serta bendaharanya bukanlah seorang pegawai negeri

    BalasHapus
  13. Apakah boleh seorang staf pengelola di Anggaran satu DIPA merangkap menjadi Pejabat pengadaan barang dan jasavsehingga endapatkan honor double jika boleh apa dasar yang membolehkan??? terimakasih

    BalasHapus
  14. Maaf Pak Sofyan, baru sempat dibalas.

    Seseorang staf pengelola keuangan yang merangkap sebagai pejabat pengadaan dibolehkan. Yang dilarang sebagai pejabat pengadaan dalam Perpres 70/2010 adalah PPK, PP-SPM, dan bendahara pengeluaran.

    Terkait masalah honor, seseorang yang merangkap tugas sebagai staf pengelola keuangan dan pejabat perbendaharaan, maka dapat menerima honor dari keduanya (sepanjang pengangkatan dalam tugas tidak dalam satu SK).

    Saya belum menemukan ketentuan berupa PMK, perdirjen perbendaharaan, maupun surat edaran, yang mengatur pelarangan honor tersebut. Dengan demikian, sepanjang tidak ada pelarangan, pada dasarnya dibolehkan.

    Demikian pak, terima kasih atas kunjungan.

    BalasHapus
  15. Pak Ranito, dalam Perpres 70/2012 pasal 18 (4), seorang PPHP dilarang merangkap sebagai PP-SPM (pejabat Penguji tagihan dan penandatangan SPM).

    Dalam rangka menciptakan check and balance dalam pengelolaan keuangan negara, sebaiknya diadakan pemisahan terhadap pejabat perbendaharaan (KA, PPK, PP-SPM, Bendahara) dalam pengelolaan keuangan dan organisasi pengadaan (KPA, PPK, PP, PPHP).

    Namun dalam hal pemisahan tidak memungkinkan, (contoh satker KP2KP dimana hanya terdiri 2 orang PNS), dalam pengelolaan keuangan, pada PP 45/2013 pasal 9 dan PMK 190/2012 pasal 6 dimungkinkan adanya perangkapan jabatan (KPA bertindak sebagai PPK atau PP-SPM).

    Dengan demikian, seharusnya perpres 70/2012 mengakomodir perangkapan jabatan dalam organisasi pengadaan, bila tidak dimungkinkan adanya pemisahan kewenangan yang diakibatkan terbatas personil dalam satuan kerja tersebut.

    BalasHapus
  16. Salam Mas Hadi..

    Saya ingin bertanya dalam hal PPK yg dijabat oleh pejabat struktural/dosen diberi tugas tambahan sebagai pejabat struktural sedang cuti, apakah masih bisa dan legal melakukan pencairan anggaran (menandatangani dokumen/kwitansi dll yang berhub dengan keuangan an. PPK). Kalau tidak bisa apakah jabatan PPK tsb dilimpahkan dengan menerbitkan Surat Kuasa PPK? Bagaimana yang benarnya menurut aturan untuk kondisi ini? Terima kasih atas pencerahannya semoga sukses selalu

    BalasHapus
  17. Mau tanya nih.. Seorang operator spm merangkap tugas jd pengantar spm ke kppn apa boleh? Karena jobdesc operator beda dg petugas..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak Aang, bia dalam satker bapak tidak dimungkinkan pembagian tugas kepada SDM yang ada, maa perangkapan tersebut dapat dibenarkan. Regulasi yang ada (Per 57/PB/2010 ttg TC Penerbitan SPM dan SP2D) tidak mengatur siapa yang harus menjadi pengantar SPM. Pengantar SPM sepanjang ditetapkan oleh KPA dan disampaikan ke KPPN untuk dibuat KIPS dianggap sah sebagai petugas pengantar SPM.

      Hapus
  18. apakah PP-SPM ikut bertanggungjawab atas kebenaran materil pelaksanaan proyek seperti kesalahan konstruksi yg dilakukan oleh pihak ketiga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak/Ibu Soppe, dalam PMK 190 mengenai tugas-tugas disebutkan dalam pasal 13 PPK menguji kebenaran materiil. Sedangkan terkait PP-SPM dalam pasal 17 melakukan pengujian formil atas tagihan yang disampaikan PPK. Sehingga PP-SPM tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil.

      Hapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. Salam kenal pak
    Pertanyaan saya:siapakah yg bertanggungjawab untuk menyimpan/mengarsipkan smua dokumen asli sebagai kelengkapan spm.apakah PPK,PP.SPM atau BENDAHARA
    Trimakasih

    BalasHapus
  21. Salam Kenal Pak,

    Sesuai PMK 190/PMK.05/2012 dalam pasal 17 disebutkan PP-SPM memiliki tugas dan wewenang diantaranya menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih.

    demikian pak.

    BalasHapus
  22. Ass, mohon infonya pak. saya adalah staf biasa di kantor dan mendapatkan tugas tambahan sebagai tim penguji SPM. untuk penandatangan SPM ada tersendiri pak. yang mau saya tanyakan sampai sejauhmana pertanggungjawaban saya terhadap Negara pak? karena saya hanya penguji bukan penandatangan SPM, saya takut pak nanti saya berurusan dgn negara. terimakasih, ditunggu balasannya

    BalasHapus
  23. mau tanya kelebihan dan kekurangan penguji spp dan penguji spm dong

    BalasHapus
  24. Terkait tugas, kewenangan pengelola keuangan yang ingin saya tanyakan adalah terkait kewenangan dalam pencairan anggaran khususnya yang tanda tangani check (Surat Perintah pencairan Dana/SP2D)yang dikeluarkan oleh KPPN. siapa siapa saja yang boleh menandatangani?

    BalasHapus
  25. @ Pak nasruddin, sekarang dengan sistem SPAN, SP2D digantikan dengan SPPT, yang ttd adalah pejabat KPPN (Seksi PD dan Seksi Bank)

    BalasHapus

Ą