Dalam
pengelolaan keuangan negara, K/L atau satuan kerja sebagai PA/KPA yang memiliki
alokasi anggaran dalam DIPA dalam rangka pelaksanaan pengeluaran APBN, dapat membuka
rekening pengeluaran yang dikelola oleh bendahara pengeluaran yang dibuka atas
nama jabatan dengan nama “Rekening Bendahara Pengeluaran Kantor .......”.
Prosedur
permohonan pembukaan dan pemberian persetujuan diatur dalam PMK 57/PMK.05/2007
tentang Pengelolaan Rekening Milik K/L/Satker. Hingga saat ini masih saja
banyak terjadi, satker membuka rekening terlebih dahulu tanpa adanya
persetujuan Kuasa BUN (KPPN). Namun lebih unik lagi, masih terjadi KPPN malah
memberikan ijin persetujuan pembukaan rekening yang telah dibuka terlebih
dahulu oleh satker (bendahara). Bagaimana prosedur mengenai pengelolaan
rekening yang seharusnya?
Prosedur
pembukaan rekening pada satker mengacu kepada PMK 57/PMK.05/2007 dan Perdirjen
Perbendaharaan No 35/PB/2007 sebagai berikut :
- Sebelum melakukan pembukaan rekening tersebut, harus mendapat persetujuan dari KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. Satker mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening (formulir Lampiran I PMK 57/PMK.05/2007) dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran ke KPPN dengan dilampiri : Fotokopi dokumen DIPA; dan Surat pernyataan tentang penggunaan rekening (formulir Lampiran II PMK 57/PMK.05/2007).
- Selanjutnya KPPN menerbitkan surat persetujuan (formulir lampiran III PMK 57/PMK.05/2007) atau berwenang menolak permohonan apabila tidak memenuhi ketentuan diatas.
- Satker yang menerima surat persetujuan wajib melampirkan persetujuan tertulis dari KPPN sebagai persyaratan dalam membuka rekening pada Bank Sentral/Bank Umum/Kantor Pos. Bank Sentral/Bank Umum/Kantor Pos wajib menolak permintaan pembukaan rekening oleh Satker tanpa adanya persetujuan tertulis dari Kepala KPPN.
- Satker yang telah membuka rekening wajib melaporkan rekening tersebut kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening.
- Selain itu rekening tersebut harus dilaporkan dan disajikan dalam daftar lampiran Laporan Keuangan Kementerian/Negara Lembaga (LKKL) Satker yang bersangkutan (formulir lampiran V PM.K 57/PMK.05/2007) setiap akhir semester kepada KPPN.
Sanksi-sanksi
KPPN
selaku kuasa BUN melakukan pembekuan sementara rekening, dalam hal :
- Satker membuka rekening tanpa persetujuan KPPN;
- Satker tidak melaporkan pembukaan rekening yang dilakukannya kepada KPPN paling lama 5 hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening;
- Satker tidak menyajikan rekening yang dikelolanya dalam LKKL.
- Satker tidak mengajukan permohonan persetujuan kepada KPPN atas rekening yang dibuka sebelum berlakunya PMK 57/PMK.05/2007.
- Dalam hal satker tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap rekening yang dibekukan dalam 30 hari kerja, maka KPPN akan melakukan penutupan rekening tersebut.
salam.... mau tanya Kalau prosedur Penutupan Rekening Gimana? apakah harus melaluai surat persetujuan dari KPPN ?.. terima kasih
BalasHapusSalam kenal pak Iqbal, Penutupan rekening tidak memerlukan persetujuan dari bendahara umum negara atau kuasanya (KPPN). Bagi satker yang telah membuka rekening dengan persetujuan BUN atau Kuasa BUN (KPPN), kemudian rekening tersebut sudah tidak digunakan lagi atau tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya, maka harus segera ditutup. Bila terdapat saldo yang merupakan hak negara maka perlu disetorkan terlebih dahuu ke rekening kas negara.
BalasHapusSelanjutnya satker melaporkan penutupan rekening tersebut kepada BUN atau kuasa BUN (KPPN) disertai bukti setor (bila ada saldo pada rekening yang merupakan hak negara). Kemudian satker juga perlu melaporkan penutupan rekening pada laporan keuangannya (semester atau tahunan).
Demikian pak.