Seringkali dalam proses penyusunan anggaran
(DIPA) ditemui beberapa permasalahan, antara lain adanya perbedaan persepsi
dalam penyusunan dan pengelompokan belanja. Perbedaan yang biasa dijumpai
adalah dalam menentukan elemen-elemen biaya yang dimungkinkan dikelompokkan
dalam belanja barang dan belanja modal.
Belanja barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang
dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Belanja barang dan jasa
merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan
kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis
kantor, pengadaan/penggantian peralatan kantor yang nilainya tidak memenuhi
syarat nilai kapitalisasi minimum, langganan daya dan jasa, lain-lain
pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non fisik dan secara
langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Belanja barang dikelompokkan ke dalam 3 kategori belanja yaitu :
a. Belanja pengadaan barang dan jasa, belanja barang dan jasa yang tidak
memenuhi kapitalisasi dikategorikan ke dalam belanja barang operasional dan
belanja barang non operasional.
b. Belanja pemeliharaan, yaitu belanja yang dikeluarkan dan tidak menambah dan
memperpanjang masa manfaat dan/atau kemungkinan besar tidak memberi manfaat
ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau
peningkatan standar kinerja, tetap dikategorikan sebagai belanja pemeliharaan.
c. Belanja perjalanan, yaitu belanja perjalanan yang dikeluarkan tidak untuk
tujuan perolehan aset tetap.
Belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang
sifatnya menambah aset tetap atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1
(satu) periode akuntansi, termasuk didalamnya adalah pengeluaran untuk biaya
pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat,
meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. Aset tetap mempunyai ciri-ciri berwujud, akan
menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan
nilainya relatif materianl. Sedangkan ciri-ciri aset lainnya adalah tidak
berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun, dan nilainya relatif material.
Belanja modal meliputi antara lain :
a. Belanja modal tanah, adalah seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/
pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan,
pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran
lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud
dalam kondisi siap pakai.
b. Belanja modal peralatan dan mesin, adalah pengeluaran untuk pengadaan
peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya
pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya
untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap
digunakan .
c. Belanja modal gedung dan bangunan, adalah pengeluaran yang digunakan untuk
pengadaan/penambahan/penggantian gedung dan bangunan sampai dengan
bangunan dan gedung dimaksud dalam
kondisi siap digunakan.
d. Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, adalah pengeluaran yang
digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian/peningkatan
pembangunan/pembuatan serta perawatan yang menambah kapasitas sampai jalan,
irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap digunakan.
e. Belanja modal lainnya, adalah pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan/ penambahan/penggantian/peningkatan
pembangunan/pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya atau aset
tetap lainnya dan aset lainnya yang tidak dapat dikategorikan kedalam belanja modal diatas. Pengeluaran untuk
memperoleh aset tersebut sampai dengan siap digunakan. Belanja modal lainnya
dapat digunakan untuk pengadaaan software, pengembangan website, pengadaan
lisensi yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun baik secara swakelola
maupun kontraktual. Belanja modal lainnya dapat digunakan untuk pembangunan
aset tetap renovasi yang akan diserahkan kepada entitas lain dan masih di
lingkungan pemerintah pusat. Termasuk dalam belanja ini adalah pengadaan/pembelian
barang-barang keseneian, dan koleksi perpustakaan.
Suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila :
1. Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset
lainnya yang menambah masa umur, manfaat, dam kapasitas;
2. Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau
aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
3. Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual atau dibagikan.
Pengeluaran setelah Perolehan Aset
Belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau
aset lainnya yaitu belanja pemeliharaan yang dikapitalisasi dapat dimasukkan
sebagai belanja modal jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas,
kualitas, dan volume aset yang dimiliki;
b. Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau
aset lainnya;
Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya
umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada, misalnya sebuah
gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 10 tahun, pada tahun ke-7
dilakukan renovasi dengan harapan gedung tersebut masih dapat digunakan 8 tahun
lagi. Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung berubah dari 10 menjadi
15 tahun.
Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya
kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada, misalnya sebuah generator
listrik yang mempunyai output 200 kw dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya
meningkat menjadi 300 kw.
Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya
kualitas dari aset tetap yang sudah ada misalnya, jalan yang masih berupa tanah
ditingkatkan oleh pemerintah menjadi jalan aspal.
Pertambahan volume aset
adalah bertambahnya jumlah atau satuan
ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari
400m2 menjadi 500m2
mohon maaf mau nanya, untuk pengerian dari kelima jenis belanja modal, dasar hukumnya ada dimana ya? Terima kasih.
BalasHapusBaik pak/ibu Aye.... Definisi jenis belanja tersebut merupakan pengklasifikasian belanja menurut klasifikasi ekonomi. Ketentuan terkait definisi belanja tersebut dapat kita temukan pada PP 71/2010 (pengganti PP 24/2005) ttg Standar akuntansi Pemerintah, Buletin Teknis 04 ttg Penyajian dan pengungkapan belanja, PMK 91/2007 ttg Bagan Akun Standar, dan Perdirjen Perbendahaaan No Per-33/PB/2008 ttg Pedoman penggunaan akun pendapatan, belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
BalasHapusTerima kasih atas kunjungannya.
Terima kasih atas informasinya
BalasHapusApakah barang dari belanja modal tersebut (peralatan dan mesin) harus dalam kondisi baru atau bisa membeli barang bekas, tapi dalam kondisi yang sangat layak
BalasHapusThank's Infonya Bray .. !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id
Maaf apakah sebenarnya pengertian dari kegiatan operasional suatu kementerian/lembaga? mengapa kesannya operasional adalah kegiatan rutin sementara non operasional adalah pelaksanaan tusi? Terimakasih atas insight yang dibagikan
BalasHapusMaaf sebelumya, mohon penjelasan menengenai belannja Modal LS, Kami mau belanja mebeler sekolah secara LS, bagaimana alurnya dan apa persyaratan dan kewajiban yang harus dipenui oleh rekanan pihak ketiga. Trrimakasih
BalasHapus