Hampir sebagian besar belanja
pemerintah yang dialokasi dalam APBN dilaksanakan melalui proses pengadaan
barang dan jasa, seperti belanja barang, belanja modal, sebagian belanja
bantuan sosial, dan belanja hibah. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa seluruh komponen
pembiayan terkait dengan belanja barang terutama belanja modal dapat
dialokasikan pada saat penyusunan anggaran (DIPA).
Perpres 70
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dalam pasal 23 (2) disebutkan bahwa K/L/satker menyediakan biaya
untuk pelaksanaan penyedia Barang/Jasa yang dibiayai
dari APBN yang meliputi :
- honorarium personil organisasi Pengadaan (panitia pengadaan, PPHP, honor tim teknis, tim pendukung;
- biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa;
- biaya penggandaan dokumen pengadaan Barang/Jasa dan biaya lainnya yang diperlukan (biaya survei harga, biaya rapat, biaya lain-lain).
Kemudian pada lampiran Perka LKPP
Nomor 6 tahun 2012 tentang Juknis Bab II mengenai Barang (demikian pula pada lampiran III s.d V), dalam hal
PPK melakukan pengkajian ulang atas Rencana Umum Pengadaan, apabila biaya pengadaan dan pendukungnya
belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam
dokumen anggaran, maka PPK dapat mengusulkan revisi dokumen anggaran.
Sedangkan dalam PMK
93/PMK.02/2011 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan RKAKL menerapkan konsep
nilai perolehan (full costing) pada jenis belanja. Artinya terkait
dengan konsep harga perolehan menetapkan bahwa seluruh pengeluaran yang
mengakibatkan tersedianya aset siap dipakai maka seluruh pengeluaran tersebut masuk ke dalam
belanja modal.
Dengan demikian pada saat penyusunan anggaran
dapat dialokasikan seluruh pengeluaran terkait dengan belanja barang dan modal
tersebut. Seluruh pengeluaran terkait dengan belanja barang dan jasa yang termasuk kategori belanja
barang dialokasikan kedalam belanja barang, sedangkan seluruh pengeluaran yang
terkait dengan belanja aset tetap dan aset lainnya yang termasuk kategori
belanja modal dialokasikan kedalam belanja modal. Contoh untuk pengadaan gedung, maka dapat dialokasi
pengeluaran-pengeluaran terkait dengan perolehan aset gedung sebagai
berikut :
- Honor panitia pengadaan sejumlah paket yang dilelangkan
- Honor panitia penerima hasil pekerjaan sejumlah paket yang dilelangkan
- biaya pembuatan dokumen
- biaya survey, biaya pengurusan IMB
- biaya perencanaan gedung
- biaya pengawasan gedung
- biaya konstruksi gedung
- seluruh pengeluaran tersebut diatas dialokasikan ke dalam belanja modal gedung dan bangunan
Contoh lain untuk kegiatan pengadaan ATK, maka dapat dialokasikan sebagai berikut :
- Honor panitia pengadaan/pejabat pengadaan
- Honor panitia penerima hasil pekerjaan
- biaya pembuatan dokumen
- biaya survey (biaya perjalanan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar