Ads 468x60px

Kamis, 30 Agustus 2012

Komponen Pembiayaan Belanja Barang & Modal

Hampir sebagian besar belanja pemerintah yang dialokasi dalam APBN dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa, seperti belanja barang, belanja modal, sebagian belanja bantuan sosial, dan belanja hibah. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa seluruh komponen pembiayan terkait dengan belanja barang terutama belanja modal dapat dialokasikan pada saat penyusunan anggaran (DIPA).
Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 23 (2) disebutkan bahwa K/L/satker menyediakan biaya untuk pelaksanaan penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN yang meliputi :
  • honorarium personil organisasi Pengadaan (panitia pengadaan, PPHP, honor tim teknis, tim pendukung;
  • biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa;
  • biaya penggandaan dokumen pengadaan Barang/Jasa dan biaya lainnya yang diperlukan (biaya survei harga, biaya rapat, biaya lain-lain).
Kemudian pada lampiran Perka LKPP Nomor 6 tahun 2012 tentang Juknis Bab II mengenai Barang (demikian pula pada lampiran III s.d V), dalam hal PPK melakukan pengkajian ulang atas Rencana Umum Pengadaan, apabila biaya pengadaan dan pendukungnya belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dapat mengusulkan revisi dokumen anggaran.
Sedangkan dalam PMK 93/PMK.02/2011 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan RKAKL menerapkan konsep nilai perolehan (full costing) pada jenis belanja. Artinya terkait dengan konsep harga perolehan menetapkan bahwa seluruh pengeluaran yang mengakibatkan tersedianya aset siap dipakai maka seluruh pengeluaran tersebut masuk ke dalam belanja modal.
Dengan demikian pada saat penyusunan anggaran dapat dialokasikan seluruh pengeluaran terkait dengan belanja barang dan modal tersebut. Seluruh pengeluaran terkait dengan belanja barang dan jasa yang termasuk kategori belanja barang dialokasikan kedalam belanja barang, sedangkan seluruh pengeluaran yang terkait dengan belanja aset tetap dan aset lainnya yang termasuk kategori belanja modal dialokasikan kedalam belanja modal. Contoh untuk pengadaan gedung, maka dapat dialokasi pengeluaran-pengeluaran terkait dengan perolehan aset gedung sebagai berikut :
  • Honor panitia pengadaan sejumlah paket yang dilelangkan
  • Honor panitia penerima hasil pekerjaan sejumlah paket yang dilelangkan
  • biaya pembuatan dokumen
  • biaya survey, biaya pengurusan IMB
  • biaya perencanaan gedung
  • biaya pengawasan gedung
  • biaya konstruksi gedung
  • seluruh pengeluaran tersebut diatas dialokasikan ke dalam belanja modal gedung dan bangunan
Contoh lain untuk kegiatan pengadaan ATK, maka dapat dialokasikan sebagai berikut :
  • Honor panitia pengadaan/pejabat pengadaan
  • Honor panitia penerima hasil pekerjaan
  • biaya pembuatan dokumen
  • biaya survey (biaya perjalanan)
seluruh pengeluaran tersebut diatas dialokasikan ke dalam belanja barang sesuai dengan kategori jenis belanja barang masing-masing, untuk hal tersebut diatas maka dialokasikan dalam belanja barang/jasa dan belanja barang perjalanan.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą