Pengadaan
Barang dan Jasa dalam Hibah/Bantuan Sosial
Dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan suatu Satuan Kerja
Kementerian Negara/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada pemerintah
daerah terkadang dalam dokumen pelaksanaan anggaran DIPA/DPA memuat alokasi
Hibah dan Bantuan Sosial. Pada uraian di atas, secara garis besar hibah maupun
bantuan sosial dibedakan kedalam 2 bentuk, yaitu uang dan barang.
Ø Sudut Pandang
sebagai Pemberi Hibah/Bantuan Sosial
Untuk pelaksanaan hibah dan bantuan sosial
berbentuk uang jelas tidak masuk dalam ruang lingkup Perpres 70/2012. Kegiatan
penyaluran hibah dan bantuan sosial mengacu pada peraturan yang mengatur
tentang hibah dan bantuan sosial tersebut. Dalam pelaksanaan APBN penyaluran
hibah berbentuk uang diatur dalam PMK 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme
Pengelolaan Hibah dan PMK 188/PMK.06/2012 Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah, dan untuk belanja bantuan sosial mengacu pada PMK
81/PMK.05/2011 tentang Belanja bantuan sosial pada K/L. Sedangkan untuk
pelaksanaan APBD penyaluran hibah dan bansos berbentuk uang diatur dalam
Permendagri 39 Tahun 2012.
Terkait dengan pelaksanaan hibah dan
bantuan sosial berbentuk barang, jelas termasuk dalam ruang lingkup Perpres 70
tahun 2012. Dengan demikian proses pengadaan barang/jasanya pada satker (APBN)
atau SKPD (APBD) harus tunduk pada mekanisme sebagaimana diatur dalam Perpres
70 tahun 2012.
Pada dana APBN untuk mengidentifikasi suatu hibah atau belanja sosial tersebut berbentuk uang atau barang seharusnya sudah dapat diketahui sejak perencanaan. Namun dalam pelaksanaan, untuk bantuan sosial hal tersebut juga dapat diidentifikasikan dari penggunaan akun pada POK satker.
Pada dana APBN untuk mengidentifikasi suatu hibah atau belanja sosial tersebut berbentuk uang atau barang seharusnya sudah dapat diketahui sejak perencanaan. Namun dalam pelaksanaan, untuk bantuan sosial hal tersebut juga dapat diidentifikasikan dari penggunaan akun pada POK satker.
Ø Sudut Pandang
sebagai Penerima
Hibah/Bantuan Sosial
Dari sudut pandang sebagai penerima hibah/bantuan sosial, pada tabel
diatas dapat dilihat bahwa penerima bantuan sosial adalah masyarakat atau
lembaga kemasyarakatan. Dengan demikian, bantuan sosial yang diterima dalam bentuk
uang maupun barang, jelas tidak termasuk kedalam ruang lingkup perpres 70/2012.
Demikian juga terkait dengan hibah yang diterima dalam bentuk barang karena proses
pengadaannya berada di pemberi hibah.
Namun, hibah yang diterima oleh K/L (satker) dalam bentuk uang untuk
membiayai kegiatan berdasarkan PMK 191/PMK.05/2011, PA/KPA pada K/L
berkewajiban memasukkan dalam DIPA satker dengan melakukan penyesuaian pagu
belanja melalui mekanisme revisi DIPA. Dengan demikian penerimaan hibah
berbentuk uang tersebut tercatat dalam APBN. Sehingga bila dalam pelaksanaan
penggunaan hibah berbentuk uang tersebut terkait dengan pengadaan barang/jasa
maka termasuk ke dalam ruang lingkup dan harus mengacu kepada perpres 70/2012.
Pejabat Perbendaharaan Pelaksana Kegiatan
Pejabat perbendaharaan
pengelola keuangan untuk pelaksana kegiatan yang bersumber dari hibah langsung
adalah PA/KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PP-SPM, dan bendahara
pengeluaran satker bersangkutan. Dalam hal diperlukan, KPA dapat menunjuk PPK
tersendiri untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari hibah langsung.
Contoh yang sering
terjadi adalah KPU/KPUD di kabupaten/kota/provinsi menerima hibah dari pemda
untuk penyelenggaraan pemilu, satker Polres menerima hibah dari pemda setempat
untuk pembelian aset (belanja modal) peralatan komputer dan keperluan lain
pengamanan pilkada, Lembaga Pemasyarakatan yang menerima hibah uang untuk rehab
gedung dari pemda. Untuk hal tersebut, pejabat perbendaharaan yang mengelola dana hibah tersebut adalah
Pejabat Perbendaharaan Satker yang menerima hibah tersebut.
Pencatatan Aset Hasil Hibah
Apabila atas penerimaan hibah berupa barang atau hibah
langsung berupa uang untuk pelaksanaan kegiatan menghasilkan aset lancar
(persediaan) dan/atau aset tetap/aset tetap lainnya, maka harus dilakukan
pencatatan pada satker penerima hibah dan dilaporkan dalam Neraca Satker.
Tulisan lengkap versi pdf, silahkan klik disini
Tulisan lengkap versi pdf, silahkan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar