Pengadaan kendaraan bermotor pemerintah
dengan harga khusus dapat dilakukan penunjukan langsung. Harga khusus tersebut dipublikasikan
dalam portal pengadaan nasional. K/L/D melakukan penunjukan langsung tersebut
berpedoman pada spesifikasi dan acuan HPS yang ditetapkan dalam Surat
Perjanjian Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah (SPKPLPKP) antara
LKPP dengan penyedia kendaraan pemerintah.
Penyedia yang dimaksud
disini adalah penyedia khusus untuk kendaraan yang memiliki surat penunjukan
resmi sebagai main dealer/dealer dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)/main
dealer yang melakukan perjanjian kerjasama (kontrak payung) tersebut dengan
LKPP.
Prosedur Penunjukan Langsung
- PPK menetapkan HPS (on the road) berdasarkan acuan HPS yang ditayangkan di portal pengadaan. Harga tersebut terdiri dari harga off the road, biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), biaya administrasi STNK, dan ongkos kirim. Tarif PKB dan BBN-B mengacu pada tarif PKB dan BBN-KB di daerah masing-masing;
- ULP/Pejabat Pengadaan melakukan persiapan negosiasi harga dengan melakukan survei harga pasar kendaraan;
- ULP/Pejabat Pengadaan mengundang penyedia untuk melakukan negosiasi harga (untuk mendapatkan harga lebih rendah apabila kendaraan yang dibeli lebih dari 1) dengan acuan harus lebih kecil dari harga plat hitam on the road;
- Hasil negosiasi selanjutnya dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Pemerintah (SPKPPKP) yang ditandatangani PPK dan penyedia;
- PPK mencetak surat pesanan melalui Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah;
- Penyedia kendaraan menyerahkan kendaraan yang dipesan maksimal 60 hari kalender sejak penandatanganan SPKPPKP atau sesuai dengan surat perjanjian; menyerahkan STNK maksimal 14 hari kalender dan BPKB maksimal 90 hari kalender setelah serah terima kendaraan atau sesuai dengan surat perjanjian;
- PPK memasukkan data tanggal penerimaan kendaraan, STNK, BPKB dalam sistem penunjukan langsung kendaraan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar