Ads 468x60px

Selasa, 20 Agustus 2013

Ruang Lingkup Pengadaan dalam Hibah dan Bansos

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012 diatur ruang lingkup pengadaan yang meliputi pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I dan pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN dan BUMN/BUMD yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. Pengadaan yang dananya bersumber dari APBN/APBD tersebut mencakup pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa terutama yang bersumber dari dana APBN/APBD terkait Hibah dalam negeri ataupun bantuan sosial. Sering timbul pertanyaan, apakah pengadaan barang/jasa terkait hal tersebut mengacu pada perpres 70/2012 atau tidak sama sekali ?
Definisi Hibah dan Bantuan Sosial
Dalam PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dijelaskan bahwa pendapatan hibah adalah pendapatan pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus. Dan dalam PP 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, dijelaskan bahwa Hibah Pemerintah (Hibah) adalah setiap penerimaan Negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali.

Sementara definisi bantuan sosial menurut PP 71 Tahun 2010 adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Selanjutnya dalam PMK 91/PMK.05/2007 dijelaskan definisi belanja hibah adalah pengeluaran pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang, barang, atau jasa bersifat tidak wajib yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya dan tidak mengikat serta tidak terus menerus kepada pemerintah negara lain, pemerintah daerah,  masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan serta organisasi internasional. Sedangkan belanja bantuan sosial adalah transfer uang atau barang yangg diberikan kepada masyarakat (anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan) guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang
Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung, dilaksanakan melalui pengesahan pendapatan dan belanja oleh BUN/Kuasa BUN melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengajuan permohonan nomor register; Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Satker selaku PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang ke Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dengan dlampiri perjanjian hibah dan ringkasan hibah.
b. Pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah; atas dasar persetujuan permohonan nomor register, PA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening hibah kepada BUN. Pengelolaan rekening hibah dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran.
c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; PA/KPA selanjutnya melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari Hibah langsung tersebut dalam DIPA K/L. Penyesuaian pagu belanja dilakukan melalui mekanisme revisi DIPA yang diajukan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
d. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung; PA/KPA mengajukan SP2HL untuk pengesahan belanja dan pendapatan ke KPPN dengan dilampiri : copy rekening Koran atas rekening hibah, SPTMHL, SPTJM dan copy persetujuan pembukaan rekening hibah.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą