Dalam
pelaksanaannya masih terdapat perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan
pengadaan barang/jasa terutama yang bersumber dari dana APBN/APBD terkait Hibah dalam negeri ataupun bantuan
sosial. Sering timbul pertanyaan, apakah pengadaan barang/jasa terkait hal
tersebut mengacu pada perpres 70/2012 atau tidak sama sekali ?
Definisi
Hibah dan Bantuan Sosial
Dalam PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah, dijelaskan bahwa pendapatan hibah adalah pendapatan pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa
dari pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara
terus-menerus. Dan dalam PP 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman
Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, dijelaskan bahwa Hibah Pemerintah (Hibah)
adalah setiap penerimaan Negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan,
rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah
yang tidak perlu dibayar kembali.
Sementara definisi
bantuan sosial menurut PP
71 Tahun 2010 adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat
guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Selanjutnya
dalam PMK 91/PMK.05/2007 dijelaskan definisi belanja hibah adalah
pengeluaran pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang, barang, atau jasa
bersifat tidak wajib yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya dan
tidak mengikat serta tidak terus menerus kepada pemerintah negara lain,
pemerintah daerah, masyarakat, dan
organisasi kemasyarakatan serta organisasi internasional. Sedangkan belanja
bantuan sosial adalah transfer uang atau barang yangg
diberikan kepada masyarakat (anggota masyarakat dan/atau lembaga
kemasyarakatan) guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang
Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja
yang bersumber dari hibah langsung, dilaksanakan melalui pengesahan pendapatan dan belanja oleh
BUN/Kuasa BUN melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengajuan permohonan nomor register; Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Satker selaku PA/KPA
mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang ke Dirjen
Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dengan dlampiri perjanjian hibah dan
ringkasan hibah.
b. Pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah; atas dasar persetujuan
permohonan nomor register, PA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan
rekening hibah kepada BUN. Pengelolaan rekening hibah dilaksanakan oleh bendahara
pengeluaran.
c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; PA/KPA selanjutnya melakukan
penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari Hibah langsung tersebut dalam DIPA
K/L. Penyesuaian pagu belanja dilakukan melalui mekanisme revisi DIPA yang
diajukan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
d. pengesahan Pendapatan Hibah
Langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung; PA/KPA mengajukan SP2HL untuk
pengesahan belanja dan pendapatan ke KPPN dengan dilampiri : copy rekening Koran
atas rekening hibah, SPTMHL, SPTJM dan copy persetujuan pembukaan rekening
hibah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar