HPS (Harga
Perkiraan Sendiri) disusun setelah dibuatnya spesifikasi atau kebutuhan dari
suatu pengadaan barang/jasa. Penyusunan spesifikasi atau uraian kebutuhan dari
barang/jasa yang akan diadakan akan sangat menentukan dalam penyusunan HPS.
Bila spesifikasi dari barang/jasa sudah tidak benar maka akan menghasilkan HPS
yang tidak tepat juga.
Mengacu kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 (diperbaharui
dengan Perpres No. 70 Tahun 2010) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,
bahwa pengguna barang/jasa wajib memiliki HPS yang dapat dikalkulasikan secara
keahlian dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data yang ada.
Proses
selanjutnya adalah
proses penyiapan dokumen yang akan menentukan keberhasilan pelaksanaan
pelelangan dan seleksi, keberhasilan menentukan penyedia yang kompeten serta
tercapainya out put dari hasil pengadaan barang dan jasa.
Setelah penetapan
pemenang tender adalah penandatanganan kontrak. Dokumen kontrak merupakan
dokumen hukum tertinggi yang merupakan kesepakatan antara pejabat pengadaan
dengan perusahaan penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Banyak
stakeholders yang melakukan
penandatanganan kontrak tidak menyadari bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak
adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam
pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan pemahaman yang benar atas pengertian pasal-pasal dalam dokumen
kontrak dapat mengakibatkan klaim, kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan
dibatalkan (void atau voidable).
Untuk itu diselenggarakan
“Training Pengadaan dan Keuangan dengan materi Penyusunan HPS, Penyusunan Kontrak dan Pemaham E-Purchasing” yang
sesuai dengan Kurikulum dan Standar LKPP.
Pelatihan ini ditujukan kepada kalangan praktisi pengadaan di pemerintah, akademisi, konsultan dan pelaku pengadaan lainnya (LPSE, penyedia/pemborong, bagian keuangan dsb).
Pelatihan ini diharapkan untuk meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan dan keuangan, yang hasilnya adalah BISA membuat HPS, BISA membuat kontrak dan memahami mekanisme baru dalam pengadan yaitu pengadaan dari Katalog Inaproc atau E-purchasing.
Peserta dilatih membuat HPS dan membuat draft kontrak serta diberikan kesempatan untuk presentasi di depan kelas. Sedangkan pembahasan E-purchasing untuk pengadaan kendaraan, bandwith internet, alat mesin pertanian dan obat.
Pelatihan ini diharapkan untuk meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan dan keuangan, yang hasilnya adalah BISA membuat HPS, BISA membuat kontrak dan memahami mekanisme baru dalam pengadan yaitu pengadaan dari Katalog Inaproc atau E-purchasing.
Peserta dilatih membuat HPS dan membuat draft kontrak serta diberikan kesempatan untuk presentasi di depan kelas. Sedangkan pembahasan E-purchasing untuk pengadaan kendaraan, bandwith internet, alat mesin pertanian dan obat.
- Peserta pelatihan akan diberikan sertifikat kehadiran.
- Pembayaran biaya pelatihan dapat dilakukan pada saat kedatangan.
- Peserta akan diberikan buku-buku pengadaan yang terbaru.
- Bila peserta ingin mendapatkan undangan dapat kami email ke alamat email peserta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar