Ads 468x60px

Rabu, 24 Juli 2013

Pelatihan Pengadaan

HPS (Harga Perkiraan Sendiri) disusun setelah dibuatnya spesifikasi atau kebutuhan dari suatu pengadaan barang/jasa. Penyusunan spesifikasi atau uraian kebutuhan dari barang/jasa yang akan diadakan akan sangat menentukan dalam penyusunan HPS. Bila spesifikasi dari barang/jasa sudah tidak benar maka akan menghasilkan HPS yang tidak tepat juga.

Mengacu kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 (diperbaharui dengan Perpres No. 70 Tahun 2010) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bahwa pengguna barang/jasa wajib memiliki HPS yang dapat dikalkulasikan secara keahlian dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data yang ada.

Proses selanjutnya adalah proses penyiapan dokumen yang akan menentukan keberhasilan pelaksanaan pelelangan dan seleksi, keberhasilan menentukan penyedia yang kompeten serta tercapainya out put dari hasil pengadaan barang dan jasa.

Setelah penetapan pemenang tender adalah penandatanganan kontrak. Dokumen kontrak merupakan dokumen hukum tertinggi yang merupakan kesepakatan antara pejabat pengadaan dengan perusahaan penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Banyak stakeholders yang melakukan penandatanganan kontrak tidak menyadari bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemahaman yang benar atas pengertian pasal-pasal dalam dokumen kontrak dapat mengakibatkan klaim, kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void atau voidable).


Untuk itu diselenggarakan Training Pengadaan dan Keuangan dengan materi  Penyusunan HPS, Penyusunan Kontrak dan Pemaham E-Purchasing yang sesuai dengan Kurikulum dan Standar LKPP.
 
Pelatihan ini ditujukan kepada kalangan praktisi pengadaan di pemerintah, akademisi, konsultan dan pelaku pengadaan lainnya  (LPSE, penyedia/pemborong, bagian keuangan dsb).

Pelatihan ini diharapkan untuk meningkatkan kompetensi para pelaku  pengadaan dan keuangan, yang hasilnya adalah BISA membuat HPS, BISA membuat kontrak dan memahami  mekanisme baru dalam pengadan yaitu pengadaan dari Katalog Inaproc atau  E-purchasing.

Peserta dilatih membuat HPS dan membuat draft kontrak serta diberikan kesempatan untuk presentasi di depan kelas. Sedangkan pembahasan E-purchasing untuk pengadaan kendaraan, bandwith internet, alat mesin pertanian dan obat.
  • Peserta pelatihan akan diberikan sertifikat kehadiran.
  • Pembayaran biaya pelatihan dapat dilakukan pada saat kedatangan.
  • Peserta akan diberikan buku-buku pengadaan yang terbaru.
  • Bila peserta ingin mendapatkan undangan dapat kami email ke alamat email peserta

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą