Ditengah-tengah tugas sehari-hari, beberapa kali saya sempat berinteraksi dengan pengelola keuangan mengenai beberapa hal, diantaranya terkait dengan pelaksanaan anggaran di satkernya. Saat ini seluruh satker pengelola dana APBN sudah memegang DIPA. Apa yang harus dilakukan oleh pengelola keuangan ?
Meneliti RKAKL
Biasanya usulan RKAKL suatu K/L berasal dari bawah yaitu satker di masing-masing daerah. Kemudian dikonsolidasikan di tingkat K/L untuk dilakukan penelaahan dan pembahasan RKAKL dengan kemenkeu dan DPR. Pada prakteknya tidak menutup kemungkinan terjadi, apa yang diusulkan satker berbeda dengan yang terdapat dalam DIPA yang telah disetujui dan disahkan. (Saya Jadi teringat dulu, suatu satker di kementerian agama di Sulbar yang mendapatkan alokasi belanja modal yaitu mesin pemotong rumput selama 2 tahun anggaran berturut-turut padahal sekolah tersebut tandus tidak memiliki halaman rumput.)
Kesalahan akun atau ketidaksesuaian alokasi anggaran bisa saja terjadi. Contoh alokasi transport dalam kota yang seharusnya dialokasikan pada akun 521119/521219 ternyata dalam DIPA dialolasikan pada 524111. Untuk itu KPA/PPK harus meneliti RKAKL, apakah terdapat kesalahan pengalokasian pada akun yang tidak sesuai dengan PMK 91/PMK.06/2007 tentang BAS dan Per-80/PB/2011 tentang penambahan dan perubahan BAS. Atau bisa saja alokasi yang tersedia dalam DIPA tidak sesuai dengan RKAKL yang diusulkan. KPA bisa saja melakukan penyesuaian atau Revisi DIPA/POK menurut ketentuan yang berlaku.
Menyusun struktur organisasi pengelola keuangan
KPA segera mungkin menyusun organisasi pengelola keuangan dengan memperhatikan kompetensi dari pegawai negeri, sehingga masing-masing memiliki tugas dan fungsi secara jelas. Saat ini seorang PPK dan anggota panitia pengadaan harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat ahli pengadaan, demikian dengan bendahara dan pengelola lainnya diupayakan memiliki kompetensi yang disyaratkan. Ada contoh kasus yang terjadi di penghujung akhir TA 2010, yaitu suatu satker mengajukan SPM-GU Nihil sebanyak 2 kali, dan kedua-duanya telah diterbitkan SP2D GU Nihilnya sebanyak 2 kali oleh KPPN. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bendahara satker tersebut CPNS dan tidak memiliki kompetensi sebagai bendahara.
Dengan dipersyaratkannya kompetensi pada masing-masing unit pengelolan keuangan diharapkan tugas dan fungsi masing-masing berjalan dengan baik. (mengenai struktur pengelola keuangan satker bisa diliat di artikel berikut : Organisasi Pengelola Keuangan Satker). Adapun jumlah pengelola keuangan SAI dibatasi jumlahnya dalam PMK 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.
Menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Hampir 60% anggaran dalam DIPA terkait dengan proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk itu, KPA wajib menyusun RUP dan mengumumkannya, serta melakukan persiapan pengadaan. Sehingga pelaksanaan pengadaan dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
Menyusun Rencana Penarikan Dana
Rencana penarikan dana (RPD) disusun satker pertama kali pada saat penyusunan DIPA. Jujur diakui, bahwa banyak satker penyusun RPD tidak secara akurat. RPD dibuat hanya sekedar menggugurkan kewajiban pada penyusunan DIPA (yang penting dibuat) sehingga DIPA dapat disahkan oleh Kementerian Keuangan. KPA segera menyusun kembali RPD secara akurat dan cermat berdasarkan RUP dan persiapan pengadaan yang telah dibuat sebelumnya. Tidak lupa dengan mempertimbangkan mekanisme pembayaran LS dan UP yang berlaku. RPD dapat dilakukan up date secara periodik.
Lakukan Sekarang Juga
Yang terakhir adalah lakukan sekarang juga kegiatan yang harus dilakukan tadi tanpa harus menunggu petunjuk. Amanah yang diemban akan berkontribusi besar bagi perekonomian, karena hampi sebagian besar dana yang tertuang dalam DIPA untuk belanja publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar