Ads 468x60px

Selasa, 03 Juli 2018

Peraturan LKPP mengenai Juklak Perpres 16/208

Perpres 16 tahun 2018 yang ditandatangani tanggal 16 Maret 2018 hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal terjait standar dan prosedur akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian sektoral terkait.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menerbitkan 13 Perlem  mengenai petunjuk pelaksanaan perpres 16 tahun 2018 sebagai berikut :
  1. Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah;
  2. Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola;
  3. Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia;
  4. Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender atau Seleksi Internasional;
  5. Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik;
  6. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman PBJ Yang Dikecualikan pada PBJP;
  7. Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang PBJ Dalam Penanganan Keadaan Darurat;
  8. Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang UKPBJ;
  9. Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku PBJ;
  10. Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan;
  11. Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam PBJP;
  12. Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang LPSK PBJP;
  13. Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang pengembangan Sistem dan Kebijakan PBJ.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą