Perpres 16 tahun 2018 yang ditandatangani tanggal 16 Maret 2018 hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal terjait standar dan prosedur akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian sektoral terkait.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menerbitkan 13 Perlem mengenai petunjuk pelaksanaan perpres 16 tahun 2018 sebagai berikut :
- Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah;
- Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola;
- Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia;
- Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender atau Seleksi Internasional;
- Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik;
- Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman PBJ Yang Dikecualikan pada PBJP;
- Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang PBJ Dalam Penanganan Keadaan Darurat;
- Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang UKPBJ;
- Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku PBJ;
- Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan;
- Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam PBJP;
- Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang LPSK PBJP;
- Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang pengembangan Sistem dan Kebijakan PBJ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar