Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah setingkat Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Perpres 16 Tahun 2018. Perpres ini merupakan pengganti Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.
Beberapa hal
melatarbelakangi perubahan Perpres 16 Tahun 2018, diantaranya adalah Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan
nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian
nasional dan daerah, serta perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan
nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value
for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta
pembangunan berkelanjutan.
- Struktur Lebih Sederhana, terdiri dari 15 BAB dan 94 pasal
- Simplifikasi, hanya mengatur hal yang bersifat normatif dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal terkait standard dan prosedur akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian sektoral terkait
- Best Practice, menerapkan praktek terbaik dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.
- Terdapat 12 pengaturan baru terkait ; tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, swakelola, repeat order, E-reverse auction, pengecualian dalam pengadan, penelitian, E-marketplace dan layanan penyelesaian sengketa kontrak.
- Adanya beberapa perubahan istilah dan perubahan definisI
- Adanya 19 perubahan pengaturan terkait ; tugas PPHP/PjPHP, persyaratan penyedia, penyebutan merk, kewajiban penggunaan produk dalam negeri, HPS, jaminan penawaran dan sanggah banding, metode pemilihan penyedia, jenis kontrak, kontrak tahun jamak, pengadaan langsung jasa konsultansi, pemesanan e-purchasing, uang muka untuk kontrak tahun jamak, perubahan kontrak, penyesuaian harga, penanganan keadaan darurat, tender/seleksi internasional, UKPBJ, Pelayanan Hukum bagi pelaku pengadaan, dan Pencantuman dalam daftar hitam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar