Ads 468x60px

Selasa, 03 Juli 2018

Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah setingkat Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Perpres 16 Tahun 2018. Perpres ini merupakan pengganti Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.
Beberapa hal melatarbelakangi perubahan Perpres 16 Tahun 2018, diantaranya adalah Pengadaan Barang/jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, serta perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Hal-hal pokok perubahan pada perpres 16 tahun 2018 ini adalah sebagai berikut :
  • Struktur Lebih Sederhana, terdiri dari 15 BAB dan 94 pasal
  • Simplifikasi, hanya mengatur hal yang bersifat normatif dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal terkait standard dan prosedur akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian sektoral terkait
  • Best Practice, menerapkan praktek terbaik dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.
  • Terdapat 12 pengaturan baru terkait ; tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, swakelola, repeat order, E-reverse auction, pengecualian dalam pengadan, penelitian, E-marketplace dan layanan penyelesaian sengketa kontrak.
  • Adanya beberapa perubahan istilah dan perubahan definisI
  • Adanya 19 perubahan pengaturan terkait ; tugas PPHP/PjPHP, persyaratan penyedia, penyebutan merk, kewajiban penggunaan produk dalam negeri, HPS, jaminan penawaran dan sanggah banding, metode pemilihan penyedia, jenis kontrak, kontrak tahun jamak, pengadaan langsung jasa konsultansi, pemesanan e-purchasing, uang muka untuk kontrak tahun jamak, perubahan kontrak, penyesuaian harga, penanganan keadaan darurat, tender/seleksi internasional, UKPBJ, Pelayanan Hukum bagi pelaku pengadaan, dan Pencantuman dalam daftar hitam.


Berikut link materi Perpres 16 Tahun 2018 dan sosialisasi

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą