Mekanisme pembayaran LS ini wajib digunakan untuk
pembayaran diatas Rp 20 juta
kepada penerima hak, belanja pegawai, dan belanja modal.
Sebagai mekanisme
pembayaran utama, seharusnya mekanisme LS tidak hanya diwajibkan atas
pembayaran kegiatan fisik (pengadaan
tanah, bangunan, peralatan) kepada penyedia jasa secara kontraktural
(lelang, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung) namun berlaku bagi
pembayaran belanja kegiatan non
fisik yang sifatnya mengandung beberapa unsur :
- adanya kepastian penerima hak serta jumlah yang dibayarkan
- adanya kepastian jumlah atau jenis barang / pekerjaan yang dilaksanakan
- prestasi pekerjaan telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa
- tidak ditemukan unsur yang kuat untuk tidak dilakukan pembayaran melalui LS.
Dengan demikian pembayaran honor pengelola
kegiatan dan honor terkait output kegiatan yang memenuhi unsur tersebut di atas
diwajibkan menggunakan mekanisme LS. Pembayaran LS tidak menutup kemungkinan
dilakukan untuk pembayaran dengan nilai di bawah Rp 20 juta. Dengan syarat, pembayaran atas suatu
belanja kegiatan memenuhi 4 unsur tersebut di atas.
Untuk kelancaran
pelaksanaan tugas K/L/Satker dan untuk pembayaran kegiatan
operasional kantor sehari-hari dengan nilai yang relatif kecil jumlahnya
(sampai dengan Rp 20 juta kecuali
pembayaaran honor dan
perjaldin) yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme LS, dapat menggunakan
mekanisme UP. UP yang diberikan oleh Kuasa BUN kepada Satker dikelola
oleh bendahara pengeluaran yang ditunjuk KPA.
UP bersifat revolving fund dan dapat digunakan
untuk pembayaran belanja barang pada kelompok belanja 5211, 5212, 5221, 5231,
5241, 5242, dan 5811. UP juga dapat digunakan untuk pembayaran belanja modal
tanah yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Selain itu UP juga dapat diberikan untuk belanja
modal kelompok akun 5311, 5321, 5331, 5341, dan 5361 (sepanjang untuk
pengeluaran administrasi kegiatan dalam rangka pembayaran aset) yang tidak
dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Artikel Terkait
- 3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 4)
- 3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 3)
- Mengulas kesepakatan 10 tahun yang lalu
- Pejabat Pembuat Komitmen dari Masa ke Masa
- Kenapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?
- Kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan
salam kenal mas, infonya bagus, mampir di blog saya juga http://mitraperbendaharaan.blogspot.com
BalasHapus