Anggaran biaya
pembangunan bangunan gedung negara yang tersedia dalam Dokumen Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terdiri atas komponen :
- Biaya konstruksi fisik, digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan secara kontraktual dari hasil pelelangan
- Biaya perencanaan teknis konstruksi, digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung negara yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan secara kontraktual dari hasil seleksi.
- Biaya pengawasan konstruksi, digunakan untuk membiayai pengawasan pembangunan bangunan gedung negara yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan secara kontraktual dari hasil selesi.
- Biaya pengelolaan kegiatan, digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan.
dengan
prosentase pembiayaan sebagaimana tercantum dalam tabel perhitungan dalam
Permen PU no 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
Komponen tersebut
diatas untuk bangunan gedung negara yang berlantai s.d 4 lantai; dan/atau
dengan luas total s.d 5.000 m2; dan/atau yang melibatkan hanya satu
konsultan perencana maupun pemborong; dan/atau yang dilaksanakan tidak lebih
dari satu tahun anggaran (multiyears
project).
Besarnya
masing-masing biaya tersebut adalah biaya maksimum yang dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan pada masing-masing komponen. Besarnya nilai biaya dihitung
berdasarkan prosentasi biaya masing-masing komponen terhadap nilai biaya
konstruksi fisik bangunan.
Biaya
pengelolaan kegiatan digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan pembangunan
gedung negara dengan perincian sebagai berikut :
- Biaya operasional unsur pengguna anggaran, sebesar 65% dari biaya pengelolaan kegiatan yang bersangkutan, untuk keperluan honorarium staf dan panitia pengadaan barang/jasa, perjalanan dinas, rapat-rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya serta persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi/dokumen pendaftaran bangunan gedung negara;
- Biaya operasional unsur pengelola teknis, sebesar 35% dari biaya pengelolaan kegiatan yang bersangkutan, untuk keperluan honorarium pengelola teknis, honorarium tenaga ahli/narasumber (apabila diperlukan), perjalanan dinas, transport lokal, biaya rapat, biaya pembelian/penyewaan bahan dan alat yang berkaitan dengan kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan tahapannya. Pembiayaan ini diajukan oleh instansi teknis (PU/Dirjen Cipta Karya c.q Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan) kepada KPA/PPK.
tabel pembagian kedalam 4 komponen untuk bangunan sederhana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar