Ads 468x60px

Senin, 03 September 2012

Pembiayaan Belanja Modal Gedung


Anggaran biaya pembangunan bangunan gedung negara yang tersedia dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terdiri atas komponen :
  • Biaya konstruksi fisik, digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan secara kontraktual dari hasil pelelangan
  • Biaya perencanaan teknis konstruksi, digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung negara yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan secara kontraktual dari hasil seleksi.
  • Biaya pengawasan konstruksi, digunakan untuk membiayai pengawasan pembangunan bangunan gedung negara yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan secara kontraktual dari hasil selesi.
  • Biaya pengelolaan kegiatan, digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan.
dengan prosentase pembiayaan sebagaimana tercantum dalam tabel perhitungan dalam Permen PU no 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Komponen tersebut diatas untuk bangunan gedung negara yang berlantai s.d 4 lantai; dan/atau dengan luas total s.d 5.000 m2; dan/atau yang melibatkan hanya satu konsultan perencana maupun pemborong; dan/atau yang dilaksanakan tidak lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project).
Besarnya masing-masing biaya tersebut adalah biaya maksimum yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada masing-masing komponen. Besarnya nilai biaya dihitung berdasarkan prosentasi biaya masing-masing komponen terhadap nilai biaya konstruksi fisik bangunan.
Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan pembangunan gedung negara dengan perincian sebagai berikut :
  1. Biaya operasional unsur pengguna anggaran, sebesar 65% dari biaya pengelolaan kegiatan yang bersangkutan, untuk keperluan honorarium staf dan panitia pengadaan barang/jasa, perjalanan dinas, rapat-rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya serta persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi/dokumen pendaftaran bangunan gedung negara;
  2. Biaya operasional unsur pengelola teknis, sebesar 35% dari biaya pengelolaan kegiatan yang bersangkutan, untuk keperluan honorarium pengelola teknis, honorarium tenaga ahli/narasumber (apabila diperlukan), perjalanan dinas, transport lokal, biaya rapat, biaya pembelian/penyewaan bahan dan alat yang berkaitan dengan kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan tahapannya. Pembiayaan ini diajukan oleh instansi teknis (PU/Dirjen Cipta Karya c.q Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan) kepada KPA/PPK.

tabel pembagian kedalam 4 komponen untuk bangunan sederhana

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą