2. Perlakuan surat jaminan pemeliharaan ketika terjadi pemutusan kontrak
Proses penyelesaian surat jaminan pemeliharaan atas pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan merujuk PMK 145/PMK.05/2017 tentang Tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/Jasa diterima dilakukan sebagai berikut :
Penyetoran
- KPA/PPK menerbitkan Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP). SPNP dibuatkan berdasarkan surat pemutusan kontrak dan hasil pemeriksaan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh PPK dan/atau konsultan pengawas. Nilai SPNP adalah sebesar bruto pembayaran yang telah dibayarkan oleh Negara namun belum ada prestasi pekerjaan karena adanya wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak. Nilai pengembalian kepada Negara adalah merupakan piutang Negara.
- KPA/PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3) sebagai penagihan pertama disertai SPNP dan surat pemutusan kontrak kepada penyedia dengan tembusan Kepala KPPN mitra kerja dan LKPP.
- Penyedia melakukan pengembalian ke kas Negara paling lama 7 (tujuh) setelah SP3 diterbitkan oleh KPA/PPK. Dalam hal penyedia tidak melakukan pengembalian ke kas Negara, pengembalian kepada Negara dilakukan melalui Klaim jaminan.
- KPA/PPK melakukan klaim jaminan pemeliharaan sebelum berakhirnya masa klaim yang berada dalam penatausahaan dan pengawasannya kepada penerbit penjamin sebagai penagihan kedua, dengan tembusan Kepala KPPN.
- Penjamin melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas Negara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima penagihan kedua.
- Dalam hal penjamin tidak bersedia melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas Negara KPA/PPK mengajukan klaim melalui Kantor Pusat Penjamin sebagai penagihan ketiga.
- Kantor Pusat memerintahkan penjamin untuk melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas Negara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan ketiga diterima oleh Kantor Pusat Penerima.
- Dalam hal penjamin tidak bersedia melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas Negara, KPA menyampaikan adanya kegagalan klaim/ pencairan jaminan kepada Kepala KPPN.
- KPA memberitahukan kepada penyedia barang/jasa atas kegagalan klain dengan tembusan kepada BPK, BPKP, dan APIP. Pemberitahuan kepada penyedia disertai dengan SP3 sebagai penagihan keempat.
- Penyedia wajib melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas Negara paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak SP3 diterima.
- Dalam hal sampai dengan 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya SP3 penyedia tidak melakukan penyetoran ke kas Negara, maka KPA menyerahkan pengurusan piutang negara kepada PUPN melalu KPKNL setempat dengan tembusan kepada KPPN.
- Penyetoran pengembalian yang dilakukan pada tahun anggaran berjalan, dibukukan sebagai pengembalian belanja menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dengan kode akun belanja yang bersangkutan; atau
- Penyetoran pengembalian yang dilakukan pada tahun anggaran berikutnya, dibukukan sebagai penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu (akun 42395x) menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
...berlanjut tulisan berikutnya...
Artikel Terkait
- 3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 3)
- Definisi Swakelola
- Mengulas kesepakatan 10 tahun yang lalu
- Pejabat Pembuat Komitmen dari Masa ke Masa
- Kenapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?
- Kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan
- 3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 4)
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.