Batas akhir pengajuan SPM-LS tahun ini adalah pada tanggal 17 Desember
2012. Satuan kerja harus mengajukan SPM-LS kepada KPPN paling lambat pada
tanggal tersebut pada jam kerja. SPM-LS, selain untuk pembayaran belanja
pegawai, perjalanan dinas juga dapat digunakan untuk pembayaran kepada pihak
ketiga/rekanan/penyedia jasa atas dasar perikatan atau kontrak.
Penyelesaian suatu pekerjaan seperti yang tertuang dalam suatu
kontrak/perjanjian bisa saja waktu penyelesaian pekerjaan tersebut berakhir
pada tanggal setelah batas akhir pengajuan SPM-LS. Serah terima pekerjaan dalam
suatu perjanjian/kontrak bisa saja berakhir diantara tanggal 18 s.d 31
desember. bagaimana dengan proses pembayaran untuk pekerjaan yang akan
diselesaikan pada tanggal tersebut? Apa yang dapat dilakukan pengelola keuangan
menghadapi situasi tersebut?
Proses Pembayaran untuk pekerjaan yang akan selesai antara tanggal 18 – 31 Desember
Proses Pembayaran untuk pekerjaan yang akan selesai antara tanggal 18 – 31 Desember
Untuk pembayaran atas pekerjaan pada situasi tersebut diatas dapat digunakan Jaminan Pembayaran. Jaminan
pembayaran adalah jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan atas pekerjaan
fisik, pemeliharaan gedung, penyediaan makanan/lauk pauk dan kegiatan sejenis
lainnya yang dilaksanakan secara kontraktual yang diperkirakan pekerjaan
tersebut dapat diselesaikan antara tanggal 18-31 Desember 2012. Jaminan
pembayaran digunakan untuk sejumlah nilai pembayaran lebih dari Rp 50 juta.
SPM-LS ke KPPN wajib dilampirkan :
- Surat Perjanjian Pembayaran antara KPA dan pihak ketiga/rekanan
- Asli jaminan/garansi pembayaran dari bank umum
- Surat pernyataan dari KPA mengenai keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila jaminan tersebut palsu atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wan prestasi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi KPA.
- Asli surat kuasa kepada kepala KPPN untuk mencairkan jaminan bank
- Surat pernyataan kesanggupan dari Rekanan/pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan 100% sampai berakhirnya masa kontrak.
Bagaimana menghitung besaran jaminan pembayaran?
Besaran jaminan
pembayaran adalah sekurang-kurangnya senilai prosentase pekerjaan yang belum
diselesaikan. Dibawah ini diberikan ilustrasi sebagai berikut :
PPK Satker A menandatangani suatu
kontrak pekerjaan konstruksi senilai Rp 1,2 milyar pada tanggal 2 Februari.
Batas akhir penyelesaian pekerjaan (Serah terima pertama) tanggal 22 Desember
2012. PPK telah membayarkan untuk progres pekerjaan kepada pihak ketiga/rekanan
dengan pengajuan SPM-LS kepada KPPN sebesar 60% pada tanggal 10 November 2012
dengan data pembayaran sebagai berikut :
Berapa besar nilai surat perjanjian pembayaran, berapa besar nilai
jaminan pembayaran dan berapa besar nilai SPM?
Untuk menghitung
berapa besaran hal tersebut diatas, pertama PPK terlebih dahulu menghitung
berapa progress pekerjaan sebelum saat pengajuan SPM-LS kepada KPPN. Untuk
pekerjaan konstruksi, PPK dapat dibantu konsultan pengawas untuk menghitung. (katakanlah PPK menentukan tanggal 14
Desember untuk cut off date
penghitungan). Dari hasil
perhitungan diperoleh bahwa kemajuan/progress pekerjaan sudah 80%.
Dari data diatas, KPA
membuat Surat Perjanjian Pembayaran sebesar
prestasi pekerjaan yang belum dilaksanakan yaitu sebesar 20% atau Rp 216 juta
(berdasarkan hitungan konsultan). Nilai jaminan/garansi pembayaran sebesar Rp 216 juta
bukan senilai SPM-LS gabungan antara prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan
dan prestasi pekerjaan yang belum dilaksanakan.
SPM yang diajukan satker A ke KPPN sebanyak 1 SPM, yaitu SPM sebesar Rp 372 juta untuk pembayaran progress pekerjaan yang telah dan akan dilaksanakan.
Bila pekerjaan telah diselesaikan tepat waktu sesuai perjanjian dalam kontrak, maka sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima I, PPK Wajib meminta penyedia untuk menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar Rp 60 Juta.
Siapa penerbit Jaminan Pembayaran ?
Jaminan pembayaran diterbitkan oleh bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan. Bila dalam wilayah kerja KPPN tidak terdapat bank umum yang dapat menerbitkan garansi bank, Jaminan pembayaran dapat diterbitkan oleh bank umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN Pembayar, dengan terlebih dahulu KPA menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan ketentuan bank umum tersebut berlokasi dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN tersebut.
Bagaimana bila pekerjaan belum selesai pada batas akhir
penyelesaian sebagaimana dalam kontrak? (..... berlanjut)Jaminan pembayaran diterbitkan oleh bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan. Bila dalam wilayah kerja KPPN tidak terdapat bank umum yang dapat menerbitkan garansi bank, Jaminan pembayaran dapat diterbitkan oleh bank umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN Pembayar, dengan terlebih dahulu KPA menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan ketentuan bank umum tersebut berlokasi dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN tersebut.
Masa berlaku jaminan pembayaran
Masa berlaku jaminan pembayaran berakhir sampai dengan
berakhirnya masa kontrak (untuk pekerjaan konstruksi disebut serah terima
pekerjaan pertama/PHO), dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi pembayaran bank tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar