Bagaimana bila pekerjaan belum selesai pada batas akhir penyelesaian
sebagaimana dalam kontrak?
Dalam perpres 70/2012
mengenai perubahan perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dalam pasal 93 putus kontrak secara sepihak dapat dilakukan oleh PPK dengan
pertimbangan : a. Berdasarkan penelitian PPK, penyedia tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan; b. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia
barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Pekerjaan fisik dan
kegiatan lainnya yang belum selesai pekerjaan dapat dibedakan menjadi 3
kriteria :
Pekerjaan
tidak selesai pada batas akhir kontrak namun diselesaikan pada tahun
bersangkutan (2012)
Contoh :
Dari data diatas,
pekerjaan yang seharusnya diserahterimakan tanggal 22 Desember ternyata tidak
dapat diselesaikan oleh penyedia. Berdasarkan perhitungan konsultan pengawas pekerjaan
sudah mencapai progress 95%. PPK dapat mengambil keputusan untuk memberikan
kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan s.d tanggal 31 Desember
2012 dengan mengenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari
nilai kontrak/bagian kontrak setiap hari keterlambatan. Setelah pekerjaan
tersebut selesai, maka sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima I, PPK Wajib meminta penyedia untuk menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar Rp 60 Juta. Dan selanjutnya KPA menyampaikan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP)
kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pekerjaan selesai.
Pekerjaan tidak selesai pada batas akhir kontrak namun diselesaikan pada tahun berikutnya (2013)
Contoh :
Dari data diatas,
pekerjaan yang seharusnya diserahterimakan tanggal 22 Desember ternyata tidak
dapat diselesaikan oleh penyedia. Berdasarkan perhitungan konsultan pengawas pekerjaan
sudah mencapai progress 90% dan diperkirakan dapat diselesaikan melebihi
tanggal 31 Desember 2012 (namun tidak lebih dari 50 hari kalender). PPK dapat mengambil
keputusan untuk memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan melebihi tanggal 31 Desember 2012. PPK memberikan kesempatan kepada
penyedia selama 20 hari kalender (sampai dengan tanggal 11 Januari 2013) dengan
mengenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai
kontrak/bagian kontrak setiap hari keterlambatan.
Yang harus dilakukan adalah, PPK
dapat menugaskan Konsultan Pengawas untuk menghitung kemajuan pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2012. Berdasarkan
hitungan konsultan pengawas, progress pekerjaan telah mencapai 95%. Hasil
perhitungan sebagai berikut :
- Tanggal 2 Januari 2013 (5 hari kerja sejak masa kontrak berakhir), KPA menyampaikan pemberitahuan dan pernyataan secara tertulis kepada KPPN bahwa pekerjaan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2013 dilampiri pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan oleh penyedia.
- KPPN akan mencairkan jaminan pembayaran sebesar Rp 99 juta.
- KPA mengalokasikan dana dengan melakukan revisi DIPA pada tahun 2013 untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 99 juta untuk membiayai pekerjaan yang akan diselesaikan pada tahun 2013 (dengan merujuk PMK 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan TA berkenaan yang dibebankan pada DIPA TA berikutnya).
- KPA mengenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak/ bagian kontrak setiap hari keterlambatan.
Pekerjaan tidak selesai pada batas akhir kontrak, PPK memutuskan kontrak secara sepihak
Seperti disebutkan di atas, dalam pasal 93 Perpres 70/2010, PPK dapat saja memutuskan kontrak secara sepihak apabila berdasarkan penelitian, PPK mempunyai keyakinan bahwa penyedia tidak akan mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender. Berdasarkan hasil perhitungan pada tanggal akhir masa kontrak yaitu tanggal 22 Desember 2012 diperoleh hasil bahwa progress pekerjaan sudah mencapai 95%. Yang harus dilakukan KPA adalah :
Seperti disebutkan di atas, dalam pasal 93 Perpres 70/2010, PPK dapat saja memutuskan kontrak secara sepihak apabila berdasarkan penelitian, PPK mempunyai keyakinan bahwa penyedia tidak akan mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender. Berdasarkan hasil perhitungan pada tanggal akhir masa kontrak yaitu tanggal 22 Desember 2012 diperoleh hasil bahwa progress pekerjaan sudah mencapai 95%. Yang harus dilakukan KPA adalah :
- Tanggal 2 Januari 2013 (5 hari kerja sejak masa kontrak berakhir), KPA memberitahukan secara tertulis kepada penyedia bahwa yang bersangkutan telah wanprestasi dan membuat pernyataan tertulis bahwa penyedia telah wanprestasi kepada KPPN dilengkapi dengan BAPP dan Berita Acara Pembayaran (BAP) terakhir
- KPPN akan mencairkan jaminan pembayaran sebesar Rp 99 juta.
- KPA menetapkan penyedia dikenakan black list dan tidak dapat mengikuti pelelangan selama 2 tahun, serta dicairkan mencairkan jaminan pelaksanaan.
Tulisan lengkap versi pdf, silahkan klik.
Pak apakah pola Pmk 25 yang meluncur itu tidak bertentangan dengan UU Keuangan ? mengingat virement stelsel sdh disepakati negara utk tdk lagi digunakan..Trmks
BalasHapusSalam kenal, pak krandy, dari postingan bapak, baru saya tahu definisi virement stelsel. Pada virement stelsel, pemerintah diberi hak untuk memindahkan kredit anggaran yang tersedia untuk suatu tahun, kepada tahun berikutnya, dengan tidak perlu mendapat persetujuan DPR bilamana kredit-kredit itu untuk sebagian atau seluruhnya belum terpakai pada tahun bersangkutan dengan beberapa kriteria.
BalasHapusIni yang biasa dikenal istilah DIPA luncuran. Untuk pengelolaan APBN, setahu saya, terakhir DIPA Luncuran s.d tahun 2006, setelah itu tidak dikenal lagi istilah DIPA Luncuran, kecuali dalam UU APBN tahun 2013 (UU 19/2012) kita temukan dalam pasal 28 luncuran utk PNPM Mandiri.
Saya sependapat pak, bahwa virement stelsel ini sudah tidak lagi digunakan dalam pengelolaan keuangan negara kita.
PMK 25/2010 lahir terkait pertimbangan asas manfaat pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun, sementara praktek di lapangan karena batas akhir pembayaran biasanya jatuh pada minggu 2 desember, sehingga banyak dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK (karena DIPA tidak bisa diluncurkan pada tahun berikutnya).
Sepemahaman saya, PMK 25/2010 tidak mengatur peluncuran sisa DIPA yang belum terpakai di tahun berjalan. Sisa pekerjaan pada tahun berjalan dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya, namun dibebankan pada DIPA tahun berikutnya. bila DIPA tahun berikutnya tidak tersedia untuk hal tersebut, maka dilakukan revisi DIPA. Jadi Dana sisa berjalan tidak menambah dana DIPA pada tahun berikutnya, malah justru mengurangi (membebani). Berbeda dengan konsep DIPA luncuran, bila terdapat sisa pekerjaan pada tahun berjalan maka sisa dana DIPA tahun berjalan diluncurkan pada tahun berikutnya, disamping memiliki dana DIPA pada tahun berikutnya pula.