Ads 468x60px

Jumat, 06 September 2013

Menggunakan Standar Biaya Masukan


Dalam pelaksanaan pembayaran APBN, pengelola keuangan satker biasanya berpedoman pada Petunjuk Operasional Kegiatan. Dokumen ini bisa didapatkan atau dicetak dari aplikasi RKAKL/DIPA. Pada POK tersebut kita bisa lihat alokasi kegiatan per akun pengeluaran sampai dengan detail pengeluaran yang dijabarkan dalam volume dan harga satuan biaya.
Kebanyakan pengelola keuangan memandang harga satuan pada POK tersebut sebagai harga satuan yang menjadi acuan tertinggi. Sehingga apabila pada pelaksanaannya didapatkan harga pasar yang lebih tinggi dari harga satuan menjadikan ini suatu kendala yang terkadang menjadikan terhambatnya pelaksanaan kegiatan.

Apakah harga satuan pada POK merupakan batas tertinggi?
Pada pelaksanaan APBN 2013, satker dapat mengacu kepada peraturan Menkeu PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. Ketentuan ini menjadi acuan sebagai standar biaya pada saat penyusunan RKAKL tahun anggaran 2013 dan pelaksanaan APBN 2013. PMK tersebut turun pada tahun 2012 yang dibuat berdasarkan data  pasar tahun 2011, sehingga ada timelag sekitar 2 tahun. Dengan demikian sangat wajar apabila harga satuan pada PMK tersebut ada beberapa item yang tidak sesuai dengan harga pasar.
Dalam rangka pelaksanaan APBN 2013, standar biaya masukan (biasanya kita lebih mengenal dengan standar biaya umum) berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Fungsi sebagai batas tertinggi adalah merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. Sedangkan fungsi sebagai estimasi adalah merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, efektifitas, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Contoh :
Apabila seseorang ditugaskan melakukan survei untuk penyusunan HPS pada responden/ tempat di dalam kota/kabupaten menggunakan kendaraan umum/taxi keliling kota jakarta kemudian diperlukan biaya transport sebesar Rp 300.000,- (at cost), maka petugas tersebut berhak dibayarkan Rp 300.000,- bukan Rp 110.000,- seperti tertuang dalam POK ataupun Standar Biaya pada PMK tersebut. (Dengan catatan sepanjang pagu dana dalam DIPA masih mencukupi).
Fungsi sebagai batas tertinggi dapat kita lihat pada lampiran I PMK tersebut diantaranya terdiri dari:
  1. Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan (KPA, PPK, PP-SPM, Bendahara, Staf/BPP/PPABP) 
  2. Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan/ULP dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan 
  3. Honorarium Pengelola PNBP, pengelola SAI 
  4. Honorarium Pengurus/Penyimpan BMN 
  5. Honorarium Penelitian/Perekayasaan 
  6. Honorarium Narasumber dan panitia Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/FGD/ Kegiatan sejenis  (PNS/Pejabat negara) 
  7. Satuan Biaya Uang saku rapat di dalam kantor 
  8. Satuan biaya uang harian perjaldin dalam dan luar negeri 
  9. Satuan biaya uang harian paket fullboard/fullday/halfday  
  10. Satuan biaya penginapan perjaldin.
Fungsi sebagai batas estimasi dapat kita lihat pada lampiran II PMK tersebut diantaranya terdiri dari :
  1. Satuan biaya uang transport kegiatan dalam kota/kabupaten 
  2. Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran 
  3. Satuan biaya konsumsi rapat 
  4. Satuan biaya pengadaan bahan makanan 
  5. Satuan biaya konsumsi tahanan 
  6. Biaya pemeliharaan sarana kantor 
  7. Honorarium Narasumber (Non PNS) 
  8. Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor 
  9. Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas  
  10. Satuan biaya tiket pesawat perjaldin


Artikel Terkait

1 komentar:

  1. Pak, saya mau bertanya kalau di Bagian Penyusunan Anggaran (mengelola Penyusunan DIPA-RKAKL) bisa diberikan di Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan.sebagai Staf Pengelola Keuangan?? terimakasih

    BalasHapus

Ą