Ada beberapa pertanyaan
sebagaimana pada judul diatas dilontarkan oleh panitia dan
penyedia. Baik saat
diskusi maupun melalui sanggahan yang dilayangkan penyedia kepada panitia
pengadaan/Pokja ULP. Apakah penyedia
usaha kecil dapat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai
diatas Rp 2,5 milyar? Bagaimana dengan paket s.d Rp 2,5 milyar?
Paket s.d 2,5 milyar
Perpres 70/2012 dalam pasal 100 menyebutkan, dalam
pengadaan barang/jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta Koperasi Kecil yaitu dengan mengarahkan dan menetapkan besaran
pengadaan barang/jasa untuk Usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
sampai dengan Rp 2,5 miliar, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil,
kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Yang
dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya
manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan,
peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun
nilainya dibawah Rp 2,5 miliar,
diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah serta koperasi kecil.
Terkait pelelangan pekerjaan konstruksi, dapat
kita lihat dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor SE-16/SE/M/2010
tanggal 23 November 2010 tentang Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket
Pekerjaan, serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha, Sertifkat Keahlian Kerja
dan Sertifikat Keterampilan Kerja pada Romawi II. 1) dan 3) disebutkan : Usaha
jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk Gred 2 s.d 4 termasuk usaha kecil,
sedangkan gred 5 s.d 7 termasuk usaha non kecil. Sambil menunggu ketentuan
lebih lanjut, maka pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi senilai sampai dengan
Rp 2,5 milyar yang diperuntukan bagi usaha mikro/kecil dapat diikuti oleh Gred
2, 3, dan 4.
Disini dapat disimpulkan bahwa paket pekerjaan
dengan nilai sampai dengan Rp 2,5 milyar apabila penyedia usaha kecil memiliki
kompetensi teknis maka paket tersebut hanya diperuntukan bagi usaha kecil (tidak mengenal segmentasi mikro, kecil,
gred 2, gred 3, gred 4), usaha non kecil tidak dapat berpatisipasi. Namun bila
penyedia usaha kecil kurang atau tidak memiliki kompetensi teknis maka paket
tersebut diperuntukkan dan/atau terbuka juga bagi usaha non kecil. Contoh pengadaan
kendaraan bermotor dengan nilai kurang Rp 2,5 milyar tetap diperuntukkan bagi
usaha non kecil seperti dealer/main dealer. Pengadaan sewa kendaraan untuk
operasional kantor terbuka bagi penyedia usaha kecil maupun non kecil.
Paket diatas 2,5 milyar
Pada beberapa paket lelang, banyak penyedia yang kalah
(gugur pada tahapan evaluasi) melakukan sanggahan bahwa panitia melakukan
kekeliruan pada lelang paket pekerjaan diatas Rp 2,5 milyar pekerjaan
konstruksi karena membolehkan penyedia usaha kecil menjadi peserta (kebetulan yang menang
penyedia usaha kecil). Sanggahan dari penyedia kebanyakan menggunakan pasal 100
Perpres 70/2012.
Kalo kita amati pasal tersebut tidak mengatur pelarangan atau batasan bagi usaha
kecil dalam paket pengadaan dengan nilai diatas Rp 2,5 milyar. Dan tidak juga
diatur batasan bahwa penyedia usaha kecil hanya boleh mengikuti paket pengadaan
yang berniai sampai dengan Rp 2,5 milyar. Pasal tersebut mengatur
pelarangan/batasan bagi usaha non kecil dalam paket pengadaan s.d Rp 2,5 milyar
apabila paket tersebut terdapat penyedia usaha kecil yang memiliki kompetensi
untuk melaksanakan paket tersebut. Dengan demikian paket pengadaan dengan nilai
diatas Rp 2,5 milyar dapat diikuti oleh penyedia usaha kecil.Untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya diatas Rp 2,5 milyar, pada pasal 19 dan 20, disyaratkan penyedia harus memiliki kemampuan dasar (KD) paling kurang sama dengan nilai HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan.
Dengan demikian maka :
- paket diatas Rp 2,5 milyar dapat diikuti oleh usaha kecil
- Bagi pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, usaha kecil dan non kecil wajib memiliki kemampuan dasar paling kurang sama dengan nilai HPS.
- Bila penyedia pernah melaksanakan paket dengan nilai Rp 2,5 milyar tentunya menurut UU 20/2008, dia wajib menjadi usaha non kecil (menengah/besar) karena hasil penjualan (omzetnya) sudah melebihi Rp 2,5 dalam setahun. (lihat tulisan Definisi dan kriteria usaha kecil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar