Ads 468x60px

Kamis, 05 September 2013

Peran Usaha Kecil dalam Pengadaan Pemerintah


Ada beberapa pertanyaan sebagaimana pada judul diatas dilontarkan oleh panitia dan
penyedia. Baik saat diskusi maupun melalui sanggahan yang dilayangkan penyedia kepada panitia pengadaan/Pokja ULP. Apakah penyedia usaha kecil dapat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai diatas Rp 2,5 milyar? Bagaimana dengan paket s.d Rp 2,5 milyar?
Paket s.d 2,5 milyar
Perpres 70/2012 dalam pasal 100 menyebutkan, dalam pengadaan barang/jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil yaitu dengan mengarahkan dan menetapkan besaran pengadaan barang/jasa untuk Usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp 2,5 miliar, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp 2,5 miliar, diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.
Terkait pelelangan pekerjaan konstruksi, dapat kita lihat dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor SE-16/SE/M/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan, serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha, Sertifkat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja pada Romawi II. 1) dan 3) disebutkan : Usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk Gred 2 s.d 4 termasuk usaha kecil, sedangkan gred 5 s.d 7 termasuk usaha non kecil. Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut, maka pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi senilai sampai dengan Rp 2,5 milyar yang diperuntukan bagi usaha mikro/kecil dapat diikuti oleh Gred 2, 3, dan 4.
Disini dapat disimpulkan bahwa paket pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp 2,5 milyar apabila penyedia usaha kecil memiliki kompetensi teknis maka paket tersebut hanya diperuntukan bagi usaha kecil (tidak mengenal segmentasi mikro, kecil, gred 2, gred 3, gred 4), usaha non kecil tidak dapat berpatisipasi. Namun bila penyedia usaha kecil kurang atau tidak memiliki kompetensi teknis maka paket tersebut diperuntukkan dan/atau terbuka juga bagi usaha non kecil. Contoh pengadaan kendaraan bermotor dengan nilai kurang Rp 2,5 milyar tetap diperuntukkan bagi usaha non kecil seperti dealer/main dealer. Pengadaan sewa kendaraan untuk operasional kantor terbuka bagi penyedia usaha kecil maupun non kecil.

Paket diatas 2,5 milyar
Pada beberapa paket lelang, banyak penyedia yang kalah (gugur pada tahapan evaluasi) melakukan sanggahan bahwa panitia melakukan kekeliruan pada lelang paket pekerjaan diatas Rp 2,5 milyar pekerjaan konstruksi karena membolehkan penyedia usaha kecil  menjadi peserta (kebetulan yang menang penyedia usaha kecil). Sanggahan dari penyedia kebanyakan menggunakan pasal 100 Perpres 70/2012.
Kalo kita amati pasal tersebut tidak mengatur pelarangan atau batasan bagi usaha kecil dalam paket pengadaan dengan nilai diatas Rp 2,5 milyar. Dan tidak juga diatur batasan bahwa penyedia usaha kecil hanya boleh mengikuti paket pengadaan yang berniai sampai dengan Rp 2,5 milyar. Pasal tersebut mengatur pelarangan/batasan bagi usaha non kecil dalam paket pengadaan s.d Rp 2,5 milyar apabila paket tersebut terdapat penyedia usaha kecil yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan paket tersebut. Dengan demikian paket pengadaan dengan nilai diatas Rp 2,5 milyar dapat diikuti oleh penyedia usaha kecil.

Untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya diatas Rp 2,5 milyar, pada pasal 19 dan 20, disyaratkan penyedia harus memiliki kemampuan dasar (KD) paling kurang sama dengan nilai HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan.
Dengan demikian maka :
  1. paket diatas Rp 2,5 milyar dapat diikuti oleh usaha kecil
  2. Bagi pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, usaha kecil dan non kecil wajib memiliki kemampuan dasar paling kurang sama dengan nilai HPS.
  3. Bila penyedia pernah melaksanakan paket dengan nilai Rp 2,5 milyar tentunya menurut UU 20/2008, dia wajib menjadi usaha non kecil (menengah/besar) karena hasil penjualan (omzetnya) sudah melebihi Rp 2,5 dalam setahun. (lihat tulisan Definisi dan kriteria usaha kecil)

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą