Alhamdulillah, aktivitas di tahun 2013 telah dilewati dengan
baik. Namun beberapa
teman, menyisakan masalah yang hampir terjadi di banyak tempat, yaitu pekerjaan fisik konstruksi di penghujung akhir tahun. PPK dihadapkan pada persoalan pekerjaan konstruksi yang belum selesai (PHO) sampai dengan akhir tahun, sementara pengajuan tagihan pembayaran ke KPPN paling lambat tanggal 23 Desember.
teman, menyisakan masalah yang hampir terjadi di banyak tempat, yaitu pekerjaan fisik konstruksi di penghujung akhir tahun. PPK dihadapkan pada persoalan pekerjaan konstruksi yang belum selesai (PHO) sampai dengan akhir tahun, sementara pengajuan tagihan pembayaran ke KPPN paling lambat tanggal 23 Desember.
Ada beberapa PPK yang mengambil tindakan melakukan pemutusan
kontrak baik terhadap progress pekerjaan yang baru mencapai kurang dari 50%
maupun terhadap progress pekerjaan diatas 80%. Dan ada beberapa PPK yang
memberikan kesempatan bagi penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
batas waktu tertentu. Lebih ekstrem lagi ada PPK yang melakukan tindakan berani
namun berujung dengan masalah seperti pada kasus di situbondo bisa simak beritanya di detik news disini.
Bagaimana PPK bersikap ?
Sebelum membahas hal tersebut di atas, kita ketahui dan
pahami bersama, perencanaan penganggaran suatu kegiatan dilakukan pada tahun sebelum
tahun pelaksanaan kegiatan tersebut. Pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan pada tahun 2014, sudah dibuat, direncanakan dan diusulkan untuk
dianggarkan, pada tahun 2013. Pada saat pengusulan anggaran sudah harus
dipertimbangkan pekerjaan yang dilaksanakan tahun tunggal atau yang
dilaksanakan multi years (tahun jamak).
Pada pelaksanaannya menurut Perpres 70/2012 dan Juknis
Perka LKPP nomor 14/2012, saat PA/KPA menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan
kaji ulang RUP yang dilakukan PPK serta Pokja ULP, waktu pelaksanaan pekerjaan
harus memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun
anggaran.
Disamping itu mengingat sistem keuangan negara kita dalam
UU Perbendaharaan Nomor 1/2004 yang menganut asas periodisitas yaitu tahun
anggaran meliputi masa satu tahun mulai 1 Januari samai dengan 31 Desember, dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berlaku untuk satu tahun anggaran yaitu
mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Dengan demikian, pada saat menandatangan kontrak untuk
tahun tunggal, PPK harus mempertimbangkan hal tersebut diatas, dan masa pelaksanaan
pekerjaan (PHO) dimungkinkan bisa saja diperkirakan selesai sampai dengan
tanggal 31 Desember.
Untuk pekerjaan yang masih belum selesai sampai dengan
batas akhir pengajuan pembayaran, PPK dapat menjaminkan pembayaran atas sisa
pekerjaan yang belum selesai dengan jaminan pembayaran tanpa adanya Berita
Serah Acara Terima Pertama (PHO).
Jaminan pembayaran tidak sama fungsinya dengan jaminan
pelaksanaan. Beberapa pendapat, sangat memaksakan fungsi jaminan pembayaran
sebagai jaminan pelaksanaan. Jaminan pelaksanaan adalah menjamin PPK, bahwa
penyedia akan menyelesaikan pekerjaan selama masa pekerjaan yang tertuang dalam
kontrak, sehingga bila pekerjaan tidak selesai, maka jaminan pelaksanaan akan
disita dan dicairkan untuk untung negara. Sedangkan jaminan pembayaran adalah
menjamin PPK, bahwa sisa pekerjaan dapat/telah dibayarkan pada saat batas akhir
pengajuan tanggal 23 ke penyedia (bagi pekerjaan yang berdasarkan kontrak, PHO
diperkirakan selesai antara tanggal 23 s.d 31 Desember). Jaminan pembayaran hanya menjamin pembayaran antara tanggal 23 s.d 31 Desember. Dengan demikian bila,
pekerjaan tidak selesai sampai dengan 31 Desember, maka jaminan pembayaran akan
disita/dicairkan untuk untung negara sebesar sisa pekerjaan yang belum
diselesaikan sejak tanggal 31 Desember. (silahkan lihat tulisan jaminan pembayaran di akhir tahun…).
Solusi Akhir Tahun bagi
pekerjaan yang tidak Selesai s.d 31 Desember ?
bila pekerjaan sampai dengan
tanggal 31 Desember belum dapat diselesaikan oleh penyedia, dalam PMK 25/PMK.05/2012
sejak akhir tahun 2011 mengingat asas manfaat dari selesainya pekerjaan
tersebut, maka sisa pembayaran dari sisa pekerjaan tersebut dapat dibayarkan
pada tahun anggaran berikutnya yang membebani DIPA tahun anggaran berikutnya
(bukan DIPA luncuran/Virement stelsel lihat tulisan terkait). Dalam hal alokasi untuk pelaksanaan sisa
pekerjaan tersebut tidak tersedia maka KPA dapat melakukan revisi DIPA tahun
anggaran berikutnya. Dengan demikian, regulasi yang ada, memungkinkan PPK memberikan kesempatan waktu kepada penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan di tahun berikutnya.
KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN bahwa
sisa pekerjaan tersebut akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya
dilampiri dengan Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan dari
penyedia dan bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Tentu
saja jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan tersebut tidak boleh melebihi 50
(lima puluh) hari kalender sejak masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak
berakhir. Jaminan pelaksanaan diperpanjang, dan kontrak diadendum secara
administrasi, yaitu mengadendum sumber pendanaan DIPA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar