Ads 468x60px

Senin, 06 Januari 2014

DIPA Luncuran / Virement Stelsel

Masih terkait dengan solusi di akhir tahun, ada beberapa pertanyaan yang sempat saya baca dalam tulisan blogger lain dan pertanyaan langsung kepada saya, apakah dana yang bersumber dari satu tahun anggaran bisa tetap digunakan pada tahun anggaran berikutnya?. Apakah luncuran pekerjaan dalam PMK 25/PMK.05/2012 tidak bertentangan dengan UU Keuangan Negara (karena virement stelsel sudah tidak gunakan lagi)?. Kedua pertanyaan tersebut saling berkaitan terutama dengan solusi pekerjaan di akhir tahun.
Virement Stelsel….?
Istilah ini bisa kita temukan dalam pasal 11a UU ICW (UU ini sudah tidak berlaku lagi, sekarang berlaku Paket UU Keuangan, UU 17/2003, UU 1/2004 dan 15/2004) dimana pemerintah dengan keputusan gubernur jenderal dapat menetapkan bahwa sisa kredit anggaran dari suatu tahun anggaran dipindahkan ke anggaran tahun berikutnya.
Menurut virement ini, pemerintah dapat melakukan hal tersebut di atas tanpa perlu mendapat persetujuan dari DPR, bila kredit anggaran (sisa anggaran) itu baik sebagian atau seluruhnya belum terpakai pada tahun berkenaan dengan beberapa syarat/kriteria diantaranya untuk pekerjaan fisik (bukan pengeluaran rutin/operasional).
Dengan berlakunya paket UU keuangan yang baru, telah disepakati sistem virement stelsel yang digunakan dulu tidak lagi digunakan dalam pengelolaan keuangan negara saat ini. Sistem yang mirip seperti ini adalah DIPA luncuran. Dalam DIPA luncuran, sisa anggaran dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan pada tahun berkenaan, diluncurkan pada tahun berikutnya, sehingga selain memiliki DIPA pada tahun berikutnya, Satker memiliki juga DIPA luncuran untuk sisa pekerjaan (2 DIPA). Namun hal ini sudah tidak lagi digunakan lagi dalam pengelolaan keuangan negara sejak tahun 2006 untuk pekerjaan tahun tunggal.  
Dengan demikian, sesuai asas periodisitas dalam UU Keuangan Negara yang baru, dimana DIPA berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan, maka dana yang bersumber dari satu tahun anggaran tidak bisa digunakan pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan dalam PMK 25/PMK.05/2012 tidak mengatur mengenai luncuran sisa anggaran (DIPA luncuran) namun dengan mempertimbangkan asas manfaat, meluncurkan sisa pekerjaan yang tidak/belum selesai sampai dengan akhir tahun kepada tahun anggaran berikutnya dengan membebani anggaran pada DIPA tahun berikutnya.
Kedua hal tersebut diatas sudah sesuai dengan PP 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN pasal 163, dimana disebutkan bahwa sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran (untuk tahun tunggal) yang dibiayai dari Rupiah Murni tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą