Masih terkait dengan solusi di akhir tahun, ada beberapa
pertanyaan yang sempat saya baca dalam tulisan blogger lain dan pertanyaan
langsung kepada saya, apakah dana yang
bersumber dari satu tahun anggaran bisa tetap digunakan pada tahun anggaran
berikutnya?. Apakah luncuran
pekerjaan dalam PMK 25/PMK.05/2012 tidak bertentangan dengan UU Keuangan Negara
(karena virement stelsel sudah tidak gunakan lagi)?. Kedua pertanyaan
tersebut saling berkaitan terutama dengan solusi pekerjaan di akhir tahun.
Virement Stelsel….?
Istilah ini bisa kita temukan dalam pasal 11a UU ICW (UU
ini sudah tidak berlaku lagi, sekarang berlaku Paket UU Keuangan, UU 17/2003, UU
1/2004 dan 15/2004) dimana pemerintah dengan keputusan gubernur jenderal dapat
menetapkan bahwa sisa kredit anggaran dari suatu tahun anggaran dipindahkan ke
anggaran tahun berikutnya.
Menurut virement ini, pemerintah dapat melakukan hal
tersebut di atas tanpa perlu mendapat persetujuan dari DPR, bila kredit
anggaran (sisa anggaran) itu baik sebagian atau seluruhnya belum terpakai pada
tahun berkenaan dengan beberapa syarat/kriteria diantaranya untuk pekerjaan
fisik (bukan pengeluaran rutin/operasional).
Dengan berlakunya paket UU keuangan yang baru, telah
disepakati sistem virement stelsel yang digunakan dulu tidak lagi digunakan
dalam pengelolaan keuangan negara saat ini. Sistem yang mirip seperti ini
adalah DIPA luncuran. Dalam DIPA luncuran, sisa anggaran dari sisa pekerjaan
yang belum diselesaikan pada tahun berkenaan, diluncurkan pada tahun
berikutnya, sehingga selain memiliki DIPA pada tahun berikutnya, Satker memiliki
juga DIPA luncuran untuk sisa pekerjaan (2 DIPA). Namun hal ini sudah tidak
lagi digunakan lagi dalam pengelolaan keuangan negara sejak tahun 2006 untuk pekerjaan
tahun tunggal.
Dengan demikian, sesuai asas periodisitas dalam UU Keuangan
Negara yang baru, dimana DIPA berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember tahun berkenaan, maka dana yang bersumber dari satu tahun anggaran
tidak bisa digunakan pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan dalam PMK 25/PMK.05/2012 tidak mengatur mengenai
luncuran sisa anggaran (DIPA luncuran) namun dengan mempertimbangkan asas
manfaat, meluncurkan sisa pekerjaan yang tidak/belum selesai sampai dengan
akhir tahun kepada tahun anggaran berikutnya dengan membebani anggaran pada
DIPA tahun berikutnya.
Kedua hal tersebut diatas sudah sesuai dengan PP 45
tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN pasal 163, dimana disebutkan bahwa sisa pekerjaan dari kontrak tertentu
yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran (untuk tahun
tunggal) yang dibiayai dari Rupiah Murni tidak dapat diluncurkan ke tahun
anggaran berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar