Ads 468x60px

Rabu, 18 Desember 2013

Pembuktian Kualifikasi


Pembuktian Dokumen Kualifikasi merupakan salah satu tahapan proses pelelangan/seleksi pengadaan barang/jasa. Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang lulus kualifikasi pada tahapan evaluasi.
Baik pelelangan/seleksi yang dilakukan secara manual maupun e-proc, pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya. Apabila diperlukan panitia/pokja ULP dapat melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen.
Pada pelelangan/seleksi internasional dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang apat membuktikan kompetensi calon penyedia barang/jasa. Dokumen tersebut dapat berupa hasil pemindaian (scan).
Penyedia memiliki kewajiban untuk memperlihatkan keaslian dokumen atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan menyerahkan salinanya kepada panitia / pokja ULP. Namun bila saat waktu pembuktian kualifikasi yang ditentukan, penyedia tidak dapat menunjukkan dokumen asli, dengan alasan yang logis dan pertimbangan tertentu (masih tersedia waktu evaluasi), panitia/pokja ULP dapat memberikan waktu tambahan atau menjadual kembali untuk pembuktian kualifikasi. Namun hal ini tergantung dari motif dan niat dari Panitia Pengadaan, sangat disayangkan misalnya karena sesuatu hal, penawar terendah digugurkan karena tidak membawa aslinya sementara alasan tidak membawa asli dapat dipertanggungjawabkan. ketidakpahaman dan kekurangcermatan, mengakibatkan in-efisiensi pengeluaran negara.
Hasil pembuktian kualifikasi dapat menggugurkan penawaran dari penyedia. Apabila hasil pembuktian ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam daftar hitam, serta dilaporkan kepada kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut dan jaminan penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah. Apabila tidak ada penawaran yang lulus pada tahapan pembuktian kualifikasi maka pelelangan/seleksi dinyatakan gagal.

Apakah post bidding dalam pembuktian kualifikasi?
post bidding adalah tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi dokumen pengadaan dan/atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran. contoh biladalam isian formulir kualifikasi  disebutkan SIUP A, kemudian saat pembuktian kualifikasi penyedia membawa dokumen SIUP B sesuai yang disyaratkan panitia (penyedia mengurus SIUP baru setelah batas akhir pemasukan penawaran), dan saat klarifikasi terbukti melakukan perubahan maka tindakan ini disebut sebagai post bidding.

Siapa yang harus hadir dalam Pembuktian Kualifikasi 
Yang dapat hadir saat pembuktian kualifikasi tidak harus direktur perusahaan atau kuasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan, namun dapat dihadiri oleh pihak  yang ditugskan untuk menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi tersebut disertai surat tugas.


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą