Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan
usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa. Untuk
keperluan evaluasi kualifikasi, Pokja ULP / Panitia pengadaan wajib
menyederhanakan proses kualifikasi dengan hanya meminta penyedia mengisi
formulir kualifikasi dan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan. Pada lelang
E-proc, penyedia menyampaikan data
kualifikasi melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia ada
aplikasi SPSE.
Masih banyak terjadi, proses pelelangan/seleksi dengan
e-proc, panitia masih meminta data dukung kualifikasi sebagai persyaratan, dan
lebih banyak lagi penyedia yang mengupload (setelah discan terlebih dahulu)
data dukung kualifikasi pada isian formulir kualifikasi yang disampaikan
bersamaan saat memasukkan dokumen penawaran.
Kondisi seperti ini lebih tepat dikatakan mengelektronikkan
lelang manual. Artinya dokumen manual discan, kemudian dikirim filenya pada
saat lelang elektronik. Sehingga ini akan memberatkan penyedia karena kapasitas
file yang akan dikirimkan menjadi besar.
Penyedia cukup mengisi data kualifikasi pada form isian
elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE tanpa data dukung
lampiran.
Kapan data dukung / dokumen
diperlukan ?
Data dukung atau dokumen
kualifikasi yang disyaratkan, diminta pada saat pembuktian kualifikasi yaitu
setelah dilaksanakan evaluasi kualifikasi.
Pernyataan dalam Dokumen
Kualifikasi
Dalam pasal 75 Perpres 70
disebutkan penyedia wajib menandatangani surat pernyataan diatas meterai yang
menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan dalam form isian kualifikasi adalah benar. Disamping itu pada
pasal 19.(1).k, penyedia diwajibkan memenuhi persyaratan diantaranya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani saksi pidana. Hal tersebut dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani penyedia barang/jasa. Dengan demikian, bagi
penyedia yang tidak menyertakan surat pernyataan tersebut dan tidak
ditandatangani maka dapat digugurkan. Namun ketentuan tersebut, diberlakukan
dalam hal pelelangan non e-proc manual.
Kenyataan saat ini, pada pelelangan e-proc masih terdapat
panitia mensyaratkan surat pernyataan tersebut dan menggugurkan terhadap
penyedia yang tidak memasukkan surat pernyataan tersebut.
Berdasarkan Perka 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering diatur
bahwa dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, maka penyedia
barang/jasa menyetujui pernyataan sebagai berikut :
- Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
- Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
- Perorangan / yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
- Data kualifikasi yang diisi benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administrasi, sanksi pencatuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/D/I atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/D/I yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
- Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaaan.
Dengan demikian, panitia tidak perlu mensyaratkan
lagi dokumen tersebut dan tidak menggugurkan penyedia yang tidak menyertakan
surat pernyataan tersebut pada penawarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar