Ads 468x60px

Selasa, 17 Desember 2013

Evaluasi Kualifikasi


Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa. Untuk keperluan evaluasi kualifikasi, Pokja ULP / Panitia pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan hanya meminta penyedia mengisi formulir kualifikasi dan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan. Pada lelang E-proc, penyedia menyampaikan data kualifikasi melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia ada aplikasi SPSE.
Masih banyak terjadi, proses pelelangan/seleksi dengan e-proc, panitia masih meminta data dukung kualifikasi sebagai persyaratan, dan lebih banyak lagi penyedia yang mengupload (setelah discan terlebih dahulu) data dukung kualifikasi pada isian formulir kualifikasi yang disampaikan bersamaan saat memasukkan dokumen penawaran.
Kondisi seperti ini lebih tepat dikatakan mengelektronikkan lelang manual. Artinya dokumen manual discan, kemudian dikirim filenya pada saat lelang elektronik. Sehingga ini akan memberatkan penyedia karena kapasitas file yang akan dikirimkan menjadi besar.
Penyedia cukup mengisi data kualifikasi pada form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE tanpa data dukung lampiran.
Kapan data dukung / dokumen diperlukan ?
Data dukung atau dokumen kualifikasi yang disyaratkan, diminta pada saat pembuktian kualifikasi yaitu setelah dilaksanakan evaluasi kualifikasi.
Pernyataan dalam Dokumen Kualifikasi
Dalam pasal 75 Perpres 70 disebutkan penyedia wajib menandatangani surat pernyataan diatas meterai yang menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan dalam form isian  kualifikasi adalah benar. Disamping itu pada pasal 19.(1).k, penyedia diwajibkan memenuhi persyaratan diantaranya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani saksi pidana. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia barang/jasa. Dengan demikian, bagi penyedia yang tidak menyertakan surat pernyataan tersebut dan tidak ditandatangani maka dapat digugurkan. Namun ketentuan tersebut, diberlakukan dalam hal pelelangan non e-proc manual.
Kenyataan saat ini, pada pelelangan e-proc masih terdapat panitia mensyaratkan surat pernyataan tersebut dan menggugurkan terhadap penyedia yang tidak memasukkan surat pernyataan tersebut.
Berdasarkan Perka 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering diatur bahwa dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, maka penyedia barang/jasa menyetujui pernyataan sebagai berikut :
  1. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan 
  2. Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
  3. Perorangan / yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 
  4. Data kualifikasi yang diisi benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administrasi, sanksi pencatuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  5. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/D/I atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/D/I yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
  6. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaaan.
Dengan demikian, panitia tidak perlu mensyaratkan lagi dokumen tersebut dan tidak menggugurkan penyedia yang tidak menyertakan surat pernyataan tersebut pada penawarannya.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą