Ads 468x60px

Featured Posts

Rabu, 27 Oktober 2021

Definisi Swakelola

Instansi pemerintah baik di pusat dan daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam memberikan pelayanan tersebut, instansi pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana dalam bentuk barang dan jasa yang diperlukan seperti kendaraan operasioanal, bangunan/Gedung kerja, kebersihan kantor layanan dan lain-lain. Kebutuhan mengenai barang/jasa yang diperlukan dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau oleh pihak lain (penyedia barang/jasa)

Kegiatan instansi pemerintah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Dalam regulasi ini kebutuhan pengadaan barang/jasa yang meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi dapat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.

Selasa, 23 Maret 2021

Mengulas kesepakatan 10 tahun yang lalu

Masih terkait kegamangan para pengelola keuangan daerah di kab/kota terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masih belum final di bahas....

Apakah Perpres 12 tahun 2021 ini mengubah paradigma Perpres pbj sebelumnya terkait pengelola pbj. apakah ketika membaca pasal-pasal pada perpres 12/2021 terkait pelaku pengadaan diartikan bahwa regulasi terkait hal yang sama diartikan tidak dapat digunakan lagi atau masih saling berkesinambungan?

Bahasan mengenai keberadaan PPK di daerah, sepertinya terus menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Sy coba membaca kembali lembaran-lembarana catatan lama terkait hal itu. (kata bung karno, jangan sekali-kali lupa meninggalkan sejarah).

Jumat, 19 Maret 2021

Pejabat Pembuat Komitmen dari Masa ke Masa

Berbicara dan berdiskusi seputar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sesuatu yang paling menarik dibincangkan untuk saat ini. Terlebih dengan lahirnya PMDN 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Gonjang-ganjing semakin terasa ketika hal tersebut menyangkut pengadaan dan pengelolaan keuangan. Disini saya hanya mengumpulkan sejarah yang tertulis dalam beberapa regulasi mengenai PPK (jangan diartikan PPK SKPD ya). PPK SKPD selalu disebut lengkap, meskipun pengelola keuangan di daerah, jarang yang menyebut lengkap, sehingga kebanyakan menggunakan istilah baru yaitu PPKom utk pejabat pembuat komitmen dan PPK utk pejabat penatausahaan keuangan SKPD).

Sejarah Munculnya PPK

Kalau kita kembali membuka lembaran-lembaran Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Bab II Bagian Kedua Pasal 9 mengenai para pihak dalam pengadaan b/j  melalui penyedia, dikenal Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaan, penyedia barang/jasa. Definisi Pengguna barang/jasa adalah Kepala kantor/satuan kerja/ Pimpro/Pimbagpro/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja / proyek tertentu. Disini disimpulkan bahwa Pengguna barang/jasa terdiri dari ;

Kamis, 18 Maret 2021

Kenapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?

Pertanyaan yang menarik mengenai hal, mengapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?
Bagi para pengelola keuangan daerah, mungkin ingat bunyi pasal 12 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
(2) untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (....diantaranya adalah) tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara. 

Pada regulasi pengadaan barang jasa terbaru yaitu Perpres 16 tahun 2018 (diubah Perpres 12 Tahun 2021), pada juklak Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 (diubah Perlem 19 Tahun 2019) pada pasal 6 angka 3 disebutkan :
PPK tidak boleh dirangkap oleh : (...diantaranya adalah) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
Ą