Ads 468x60px

Sabtu, 17 Desember 2011

Siklus APBN

Hajatan besar penyelesaian / pembuatan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2012 telah selesai pada minggu pertama bulan Desember ini. DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kanwil DJPBN atas nama Menkeu selaku Bendahara Umum Negara. Hal tersebut di atas merupakan bagian dari siklus APBN dalam pengelolaan keuangan negara setiap tahunnya.
Siklus APBN terdiri dari :

1.  Perencanaan dan Penganggaran
Perencanaan dan penganggaran merupakan suatu rangkaian kegiatan yang terintegrasi. Program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah wajib dituangkan dalam suatu rencana kerja. Rencana kerja terdiri dari Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP) untuk masa 20 tahun, Rencana Kerja Jangka Menengah (RPJM) untuk masa 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan periode tahunan. Di tingkat kementerian negara/lembaga, untuk rencana kerja tahunan disebut Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja KL).


Berdasarkan UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, angaran disusun berdasarkan Renja KL. Dengan demikian, yang memperoleh alokasi anggaran adalah program/kegiatan prioritas yang tertuang dalam rencana kerja dan menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negra/Lembaga (RKAKL).

2.  Penetapan Anggaran
Rencana APBN yang diajukan pemerintah dibahas di DPR dari bulan Agustus sampai dengan Oktober. APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan organisasi, fungsi, program/kegiatan, dan jenis belanja . APBN yang telah disetujui DPR, disahkan Presiden menjadi UU APBN. UU APBN dilengkapi dengan rincian APBN yang dituangkan dalam Perpres tentang Rincian APBN.

3.  Pelaksanaan Anggaran
APBN dilaksanakan oleh pemerintah untuk periode 1 tahun anggaran. Tahun anggaran adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Setelah berakhirnya tahun anggaran tanggal 31 Desember, anggaran ditutup dan tidak berlaku untuk tahun anggaan berikutnya. Walaupun APBN telah disahkan dengan UU, namun azas fleksibilitas dalam anggaran tetap berlaku. Untuk mengakomodasi kondisi riil yang dapat saja berbeda dengan yang diasumsikan pada saat penyusunan anggaran, setiap tengah tahun berjalan dilakukan revisi APBN (APBN Perubahan).
Selanjutnya dalam rangka wujud akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, setiap kementerian negara/lembaga wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) nantinya akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)

4.  Pemeriksaan Anggaran
Pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh BPK. Pemeriksaan dilaksanakan selama 2 bulan setelah LKPP disusun.

5.  Pertanggungjawaban Anggaran
RUU Pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran disampaikan ke DPR paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya.

Diharapkan dengan disahkannya DIPA diawal Desember ini, Satuan Kerja telah mempersiapkan langkah-langkah untuk melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam DIPA masing-masing sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah dibuat. Sehingga penarikan di penghujung akhir tahun anggaran tidak selalu terjadi lagi.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą