Di beberapa kesempatan, sering saya menemukan pembayaran
honor double pengelola dalam pekerjaan konstruksi. Pengelola keuangan (KPA,
PPK, PP-SPM, bendahara) menerima honor pengelola keuangan pada akun 521115 dan
menerima honor pengelola kegiatan dalam pekerjaan konstruksi pada akun 533xxx (ini yang saya katakan double honor). Pembayaran
honor sebagai pengelola keuangan pada akun 521115 berdasarkan SK pengelola
keuangan, sedangkan pembayaran honor sebagai pengelola kegiatan dalam pekerjaan
konstruksi akun 53xxxx dibayarkan berdasarkan SK pengelola kegiatan (bahkan ada
berdasarkan SK TIM). Hal tersebut kurang dapat dipertanggungjawabkan, pengelola
dianggap menerima honor double. Hal ini disebabkan karena kekurangpahaman atau
kurangnya kompetensi dari pengelola keuangan. Selasa, 28 Mei 2013
Honor Ganda Dalam Pekerjaan Konstruksi
Di beberapa kesempatan, sering saya menemukan pembayaran
honor double pengelola dalam pekerjaan konstruksi. Pengelola keuangan (KPA,
PPK, PP-SPM, bendahara) menerima honor pengelola keuangan pada akun 521115 dan
menerima honor pengelola kegiatan dalam pekerjaan konstruksi pada akun 533xxx (ini yang saya katakan double honor). Pembayaran
honor sebagai pengelola keuangan pada akun 521115 berdasarkan SK pengelola
keuangan, sedangkan pembayaran honor sebagai pengelola kegiatan dalam pekerjaan
konstruksi akun 53xxxx dibayarkan berdasarkan SK pengelola kegiatan (bahkan ada
berdasarkan SK TIM). Hal tersebut kurang dapat dipertanggungjawabkan, pengelola
dianggap menerima honor double. Hal ini disebabkan karena kekurangpahaman atau
kurangnya kompetensi dari pengelola keuangan. Kamis, 11 April 2013
Bukti Pengeluaran Tak Harus Kuitansi
Ada beberapa istilah yang sering kita dengar dan gunakan yang mungkin bisa membuat bingung kita sendiri, yaitu “bukti pembelian”, “bukti pembayaran”, “bukti perjanjian”, dan ”bukti pengeluaran”. Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan APBN menggunakan istilah-istilah diatas.
Bukti Perjanjian, dikenalkan dalam Perpres 70/2012 merupakan perubahan kedua Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Dalam pasal 55 disebutkan, tanda bukti perjanjian terdiri atas :
- Bukti pembelian, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 10 juta.
- Kuitansi, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 50 juta.
- Surat Perintah Kerja (SPK), digunakan untuk pengadaan barang /pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta.
- Surat Perjanjian/Kontrak digunakan untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai diatas dengan Rp 50 juta.
Rabu, 10 April 2013
Perpajakan dalam Pengadaan Langsung
Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai
memperkenalkan istilah Pengadaan
Langsung. Pengadaan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa, tanpa
melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung. Pengadaan langsung dilaksanakan
berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada penyedia barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya.
Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 memperjelas
bahwa pemilihan penyedia dengan metode pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut
:
- Pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta pengadaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan kuitansi,
- Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan SPK.
Langganan:
Postingan (Atom)



