
Prosedur
permohonan pembukaan dan pemberian persetujuan diatur dalam PMK 57/PMK.05/2007
tentang Pengelolaan Rekening Milik K/L/Satker. Hingga saat ini masih saja
banyak terjadi, satker membuka rekening terlebih dahulu tanpa adanya
persetujuan Kuasa BUN (KPPN). Namun lebih unik lagi, masih terjadi KPPN malah
memberikan ijin persetujuan pembukaan rekening yang telah dibuka terlebih
dahulu oleh satker (bendahara). Bagaimana prosedur mengenai pengelolaan
rekening yang seharusnya?