Ads 468x60px

Kamis, 23 Oktober 2025

Perpanjangan Waktu VS Pemberian Kesempatan

Dalam pelaksanaan kontrak, terkadang penyedia mengalami hambatan yang mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat pada masa pelaksanaan pekerjaan. PPK memiliki beberapa instrument administrastif untuk menanggapi situasi tersebut, diantaranya perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan. Kedua istilah ini lazim kita dengar dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Meski terdengar serupa namun keduanya memiliki perbedaan serta implikasi yang berbeda terhadap pelaksanaan kontrak.

Perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, keduanya memiliki kesamaan yang memberikan waktu tambahan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan.

Perpanjangan waktu adalah perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan (masa pelaksanaan) yang disepakati oleh para pihak melalui adendum kontrak, yang diberikan sebelum masa berakhirnya kontrak, karena alasan yang sah dan dapat diterima. Perpanjangan waktu diajukan karena terjadi kondisi-kondisi yang menyebabkan keterlambatan namun bukan karena kesalahan penyedia seperti terjadi perubahan pekerjaan, keadaan kahar, atau peristiwa kompensasi.

Contoh kasus :

Pekerjaan konstruksi mengalami keterlambatan karena terjadi cuaca ekstrem yang terdokumentasi oleh BMKG. Karena kondisi ini bukan kesalahan penyedia, maka dapat diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Pemberian kesempatan adalah bentuk toleransi atau kelonggaran administratif yang diberikan PPK kepada penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir namun berdasarkan penilaian PPK atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, dan dikenai denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam kontrak.

Contoh kasus:

Sebuah proyek pengadaan alat laboratorium harusnya selesai pada 30 Juni, tetapi pada tanggal tersebut progres baru mencapai 85%. Karena masih ada sisa pekerjaan dan penyedia sanggup menyelesaikannya dalam 20 hari, maka PPK memberikan kesempatan selama 20 hari dan mengenakan denda keterlambatan

Ą