Dalam pelaksanaan kontrak, terkadang penyedia mengalami hambatan yang mengakibatkan pekerjaan
tidak selesai tepat pada masa pelaksanaan pekerjaan. PPK memiliki beberapa
instrument administrastif untuk menanggapi situasi tersebut, diantaranya
perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan. Kedua istilah ini lazim kita
dengar dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Meski
terdengar serupa namun keduanya memiliki perbedaan serta implikasi yang berbeda
terhadap pelaksanaan kontrak.
Perpanjangan waktu adalah
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan (masa pelaksanaan) yang disepakati oleh para
pihak melalui adendum kontrak, yang diberikan sebelum masa berakhirnya kontrak,
karena alasan yang sah dan dapat diterima. Perpanjangan waktu diajukan karena
terjadi kondisi-kondisi yang menyebabkan keterlambatan namun bukan karena
kesalahan penyedia seperti terjadi perubahan pekerjaan, keadaan kahar, atau
peristiwa kompensasi.
Contoh kasus :
Pekerjaan
konstruksi mengalami keterlambatan karena terjadi cuaca ekstrem yang
terdokumentasi oleh BMKG. Karena kondisi ini bukan kesalahan penyedia, maka dapat
diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pemberian
kesempatan adalah bentuk toleransi atau kelonggaran administratif yang
diberikan PPK kepada penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
pelaksanaan kontrak berakhir namun berdasarkan penilaian PPK atas kemajuan
pelaksanaan pekerjaan, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
waktu tertentu, dan dikenai denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku
dalam kontrak.
Contoh
kasus:
Sebuah proyek pengadaan alat laboratorium harusnya selesai pada 30 Juni, tetapi pada tanggal tersebut progres baru mencapai 85%. Karena masih ada sisa pekerjaan dan penyedia sanggup menyelesaikannya dalam 20 hari, maka PPK memberikan kesempatan selama 20 hari dan mengenakan denda keterlambatan