Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah setingkat Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Perpres 16 Tahun 2018. Perpres ini merupakan pengganti Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.
Beberapa hal
melatarbelakangi perubahan Perpres 16 Tahun 2018, diantaranya adalah Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan
nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian
nasional dan daerah, serta perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan
nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value
for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta
pembangunan berkelanjutan.