Ads 468x60px

Kamis, 18 Maret 2021

Kenapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?

Pertanyaan yang menarik mengenai hal, mengapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?
Bagi para pengelola keuangan daerah, mungkin ingat bunyi pasal 12 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
(2) untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (....diantaranya adalah) tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara. 

Pada regulasi pengadaan barang jasa terbaru yaitu Perpres 16 tahun 2018 (diubah Perpres 12 Tahun 2021), pada juklak Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 (diubah Perlem 19 Tahun 2019) pada pasal 6 angka 3 disebutkan :
PPK tidak boleh dirangkap oleh : (...diantaranya adalah) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.

Kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan

Dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diatur dalam hal pengelolaan keuangan negara, yaitu Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO), sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk satu bidang tertentu pemerintahan.  

Konsekuensinya dalam pelaksanaan anggaran adalah, untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya prinsip check and balances (saling uji), maka perlu pemisahan yang tegas dalam kewenangan pengelolaan keuangan. K/L memiliki kewenangan admistratif (administratif beheer), dan Kemenkeu memegang kewengan kebendaharaan (comptabel beheer). 

kewenangan administratif pada K/L meliputi kewenangan untuk melakukan perikatan atau tindakan yang dapat mengakibatkan terjadi penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada negara (K/L) sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.

Senin, 01 Maret 2021

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 4)

2)    Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran berikutnya

Setoran pengembalian atas pencairan surat jaminan pemeliharaan saat terjadi pemutusan kontrak pada kondisi 2 dalam gambar 4 di atas tidak dapat digunakan kembali oleh satker Non Badan Layanan Umum (BLU) untuk melakukan perbaikan. KPA dapat mengalokasikan pada DIPA untuk melakukan perbaikan tersebut melalui mekanisme revisi DIPA.

Sanksi berupa penyetoran atau pencairan klaim jaminan pemeliharaan pada dasarnya adalah jenis penerimaan pengembalian anggaran yang merupakan penerimaan Negara bukan pajak. Pada prinsipnya seluruh jenis PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Secara umum berdasarkan sifatnya, PNBP dibagi menjadi PNBP yang bersifat umum yang ada di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi K/L, salah satu diantaranya adalah PNBP yang berasal dari pengembalian belanja tahun yang lalu. PNBP ini tidak dapat digunakan secara langsung oleh K/L. Selanjutnya adalah PNBP yang berasal dari penerimaan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi K/L atau PNBP yang bersifat fungsional.  Penggunaan PNBP ini diatur dengan peraturan pemerintah dan dapat dipergunakan setelah mendapat ijin persetujuan dari Kementerian Keuangan.

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 3)

 b.  Pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya melewati tahun anggaran

Diilustrasikan pada gambar 3 di bawah, suatu kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia pada awal Maret 202x telah dilakukan PHO pada tanggal 30 September 202x. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 6 bulan sejak tanggal PHO hingga Maret tahun anggaran berikutnya. Akhir masa pemeliharaan melewati tahun anggaran.

Gambar 3  pekerjaan dengan masa pemeliharaan melewati TA


 

Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak setelah menerima surat jaminan pemeliharaan dari penyedia.

Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran dapat terjadi sebagai berikut;

1)  Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama; atau

2) Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran berikutnya.

 

Ą