Dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diatur dalam hal pengelolaan keuangan negara, yaitu Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO), sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk satu bidang tertentu pemerintahan.
Konsekuensinya dalam pelaksanaan anggaran adalah, untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya prinsip check and balances (saling uji), maka perlu pemisahan yang tegas dalam kewenangan pengelolaan keuangan. K/L memiliki kewenangan admistratif (administratif beheer), dan Kemenkeu memegang kewengan kebendaharaan (comptabel beheer).
kewenangan administratif pada K/L meliputi kewenangan untuk melakukan perikatan atau tindakan yang dapat mengakibatkan terjadi penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada negara (K/L) sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.