Ads 468x60px

Kamis, 12 September 2013

Perjalanan Dinas Dalam Negeri


Ada perbedaan mendasar mengenai definisi perjalanan dinas dalam ketentuan saat ini dengan ketentuan sebelumnya. Dalam peraturan yang lama ukuran seseorang melakukan perjaldin dalam negeri adalah bila yang bersangkutan ke luar dari tempat kedudukan (kantor) sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. Sehingga bila ada keperluan kantor dalam lingkup kota/kabupaten tidak disebut perjaldin dalam negeri namun hanya diberikan transport lokal (dalam kota) saja.
Saat ini dengan terbitnya Perdirjen Perbendaharaan PER-22/PB/2013 ttg Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjaldin Dalam Negeri, yang dinamakan perjaldin adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, tidak lagi diukur dengan jarak perjaldin minimal dari batas kota. Perjaldin jabatan adalah perjaldin dalam rangka melaksanakan tugas. Saat ini biaya perjaldin dibagi menjadi 3 kategori :
1.    Biaya perjaldin melewati batas kota;
2.    Biaya perjaldin dalam kota sampai dengan 8 jam
3.    Biaya perjaldin dalam kota lebih dari 8 jam.
Biaya perjaldin terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut :
  • Uang harian; diberikan secara lumpsum sesuai jumlah riil pelaksanaan perjaldin. Uang harian dalam rangka mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) dibayarkan sebesar uang saku paket meeting. Bagi perjaldin dalam kota melebihi 8 jam dapat diberikan uang harian dan transport dalam kota sebesar 75% dari standar biaya.
  • Biaya transport; biaya transport dibayarkan sesuai bukti pengeluaran riil (at cost) tergantung moda transportasi yang digunakan (pesawat, kereta, kendaraan umum, taxi). Untuk perjaldin dalam kota dibayarkan lumpsum sesuai SBU yaitu Rp 110 ribu, dan bila melebihi dari standar biaya umum maka digunakan pengeluaran riil disertai bukti pengeluaran riil. 
  • Biaya penginapan; diberikan untuk keperluan menginap baik di hotel maupun di tempat menginap lainnya. Bila yang bersangkutan menginap diluar hotel/ penginapan (contohnya di rumah teman/saudara/lainnya) yang tidak diperoleh bukti biaya penginapan, maka dapat diberikan biaya penginpan sebesar Rp 30% dari standar biaya penginapan. 
  • Uang representasi, hanya diberikan bagi pejabat negara, pejabat eselon I dan II 
  • Sewa kendaraan dalam kota; dan/atau 
  • Biaya menjemput/mengantar jenazah.
Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD)
Surat tugas diterbitkan oleh atasan langsung pelaksana SPD (kepala satker) menjadi dasar penerbitan SPD oleh PPK. Perjaldin dalam kota kurang dari 8 jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD.

Pertanggungjawaban SPD
Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanana perjaldin kepada PPK paling lambat 5 hari kerja setelah perjalin dilaksanakan disertai bukti-bukti berupa : 
  • Surat Tugas (ditandatangani kepala satker)
  • SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan perjaldin atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjaldin. 
  • Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya 
  • Daftar pengeluaran riil untuk pengeluaran yang tidak ada buktinya 
  • Bukti pembayaran atau lainnya untuk sewa kendaraan 
  • Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
PPK melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya perjaldin dan disampaikan ke bendahara. PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya dalam daftar pengeluaran riil.

Contoh :
Pak agus III/b pelaksana KP2K kabupaten Majene ditugaskan melakukan penyuluhan pajak kepada seluruh bendahara pengeluaran di kecamatan Malunda. Jarak tempuh kota majene ke kecamatan malunda 5 jam PP. pelaksanaan penyuluhan dilakukan selama 2 hari (menginap 1 hari). Pak agus menginap di salah satu rumah keluarga (karena tidak hotel disana).

SBU uang harian dalam PMK 37 untuk wilayah Sulawesi Barat adalah Rp 360 ribu per hari. Uang penginapan Rp 400 ribu per hari.

Biaya Perjaldin yang ditanggung negara adalah :
Uang penginapan = 30% x Rp 400 ribu = 120 ribu
Uang harian    = 75% x Rp 360 ribu x 2 = Rp 540 ribu

Bila menggunakan moda transportasi kendaraan umum kurang dari Rp 110 ribu maka tidak dibayarkan karena sudah dimasukkan dalam komponen 75% uang harian. Bila menggunakan sewa kendaraan karena tidak ada kendaran umum yang melintasi kecamatan tersebut dan nilainya lebih dari standar biaya maka dapat ditambahkan sebesar at cost disertai bukti pembayaran.

Artikel Terkait

6 komentar:

  1. Terimakasih sudah berbagi info mengenai perjalanan dinas
    salam kenal dan sukses selalu

    BalasHapus
  2. Ijin bertanya. Dasar aturan pemberian uang harian 75% dari standar biaya itu apa? Saya tidak bisa menemukan dasarnya di PMK 113 tahun 2012 ataupun di perdirjen PB 22/2013. Terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya.. saya juga baru tau ada pemberian uang harian 75% dari SBU.. mohon penjelasannya terima kasih

      Hapus
  3. Mohon maaf, baru sempat membalas postingan bapak Ibu. sebelumnya terima telah mengunjungi blog ini.
    terlebih dahulu, kepada bapak/ibu harap memperhatikan postingan pada materi tulisan diatas pada bulan september 2013.

    Merujuk Perdirjen Per-22/PB/2013, pada pasal 10 (3) disebutkan bahwa besaran pemberian uang harian perjaldin
    1. yang dilaksanakan dalam kota lebih dari 8 jam, dan
    2. melewati batas kota diberikan sesuai PMK mengenai standar biaya.

    Kita ketahu bersama bahwa PMK mengenai standar biaya setiap tahun mengalami perubahan.

    PMK mengenai standar biaya pada saat postingan ini direlease (2013) adalah PMK 37/PMK.02/2012. Dalam penjelasan lampiran II standar biaya nomor 1 mengenai satuan biaya uang transport keg dalam Kab/kota disebutkan mengenai besaran uang harian sebagaimana dijelaskan dalam tulisan tersebut diatas.

    ketentuan tersebut mengalami perubahan pada PMK mengenai standar biaya sejak tahun 2014 hingga sakarang. Sejak 2014, besaran perjaldin dalam kota lebih dari 8 jam, dapat dilihat pada lampiran I angka 7, yang tidak lagi menggunakan persentase (75% dari uang harian), namun sudah menggunakan indeks sendiri.

    Demikian penjelasannya semoga bermanfaat

    BalasHapus
  4. Mohon izin, saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan terkait perjaldin dalam kota sampai dengan 8 jam (untuk PNS). Pertanyaan saya antara lain:
    1. Apakah pns yg sudah memperoleh trasport lokal berhak atas penyediaan konsumsi ( dalam hal ini bukan terkait uang makan PNS yang rutin dibagikan)?
    2. Terkait dengan kegiatan pengawalan rutin dan antar jemput tahanan dilaksanakan menggunakan kendaraan dinas apakah berhak pula atas transport lokal. Dan jika berhak apakah biaya operasional lain seperti bensin, tol, dll dibebankan kepada kantor atau tranport lokal yg sudah diberikan mencakup seluruh pengeluaran. Jika tidak boleh memperoleh tranport lokal adakah aturan mengenai uang lelahnya, mengingat kegiatan yg dilaksanakan melebihi jam kerja yg ditentukan.
    3. Terhadap transport lokal apakah dapat menggunakan mata anggaran 521211 atau 521219 mengingat tidak tersedianya mata anggaran 524113 ataupun 524114, namun kegiatan tersebut benar2 dilaksanakan (dalam hal ini tidak tercover dalam anggaran DIPA)
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus
  5. mohon maaf apakah uang nginap utk tidak menggunankan hotel perkaliannya 30% dari harga standar dan apakah tidak di kali lagi lama perjalanan dinas atau hari menginap

    BalasHapus

Ą