Hampir sebagian besar belanja
pemerintah yang dialokasi dalam APBN dilaksanakan melalui proses pengadaan
barang dan jasa, seperti belanja barang, belanja modal, sebagian belanja
bantuan sosial, dan belanja hibah. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa seluruh komponen
pembiayan terkait dengan belanja barang terutama belanja modal dapat
dialokasikan pada saat penyusunan anggaran (DIPA).
Perpres 70
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dalam pasal 23 (2) disebutkan bahwa K/L/satker menyediakan biaya
untuk pelaksanaan penyedia Barang/Jasa yang dibiayai
dari APBN yang meliputi :
- honorarium personil organisasi Pengadaan (panitia pengadaan, PPHP, honor tim teknis, tim pendukung;
- biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa;
- biaya penggandaan dokumen pengadaan Barang/Jasa dan biaya lainnya yang diperlukan (biaya survei harga, biaya rapat, biaya lain-lain).