Penyerapan
dana APBN dari tahun ke tahun selalu mengalami keterlambatan dan mengalami
puncaknya di penghujung tahun anggaran pada triwulan III. Suksesnya penyerapan anggaran belanja sesuai
dengan perencanaan pengeluaran belanja tidak lepas dari ketentuan yang
mengaturnya. Ada 2 ketentuan pokok yang tidak dapat dipisahkan dari hal
tersebut di atas :
- Ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah
- Ketentuan yang mengatur pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN).
Hampir
sebagian besar dana dalam APBN digunakan untuk pembelian barang dan jasa.
Sehingga diperlukan ketentuan yang mengaturnya. Sedangkan mekanisme yang
mengatur pencairan dana yang diajukan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasanya
kepada Bendahara Umum Negara (BUN) atau kuasanya menjadi hal yang utama dalam
rangka penyerapan APBN.