Ads 468x60px

Rabu, 12 Desember 2012

Jaminan Pembayaran di Akhir Tahun


Batas akhir pengajuan SPM-LS tahun ini adalah pada tanggal 17 Desember 2012. Satuan kerja harus mengajukan SPM-LS kepada KPPN paling lambat pada tanggal tersebut pada jam kerja. SPM-LS, selain untuk pembayaran belanja pegawai, perjalanan dinas juga dapat digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga/rekanan/penyedia jasa atas dasar perikatan atau kontrak.

Penyelesaian suatu pekerjaan seperti yang tertuang dalam suatu kontrak/perjanjian bisa saja waktu penyelesaian pekerjaan tersebut berakhir pada tanggal setelah batas akhir pengajuan SPM-LS. Serah terima pekerjaan dalam suatu perjanjian/kontrak bisa saja berakhir diantara tanggal 18 s.d 31 desember. bagaimana dengan proses pembayaran untuk pekerjaan yang akan diselesaikan pada tanggal tersebut? Apa yang dapat dilakukan pengelola keuangan menghadapi situasi tersebut?

Proses Pembayaran untuk pekerjaan yang akan selesai antara tanggal 18 – 31 Desember
Untuk pembayaran atas pekerjaan pada situasi tersebut diatas dapat digunakan Jaminan Pembayaran. Jaminan pembayaran adalah jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan atas pekerjaan fisik, pemeliharaan gedung, penyediaan makanan/lauk pauk dan kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan secara kontraktual yang diperkirakan pekerjaan tersebut dapat diselesaikan antara tanggal 18-31 Desember 2012. Jaminan pembayaran digunakan untuk sejumlah nilai pembayaran lebih dari Rp 50 juta. SPM-LS ke KPPN wajib dilampirkan :
  • Surat Perjanjian Pembayaran antara KPA dan pihak ketiga/rekanan
  • Asli jaminan/garansi pembayaran dari bank umum
  • Surat pernyataan dari KPA mengenai keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila jaminan tersebut palsu atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wan prestasi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi KPA.
  • Asli surat kuasa kepada kepala KPPN untuk mencairkan jaminan bank
  • Surat pernyataan kesanggupan dari Rekanan/pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan 100% sampai berakhirnya masa kontrak.
Bagaimana menghitung besaran jaminan pembayaran?
Besaran jaminan pembayaran adalah sekurang-kurangnya senilai prosentase pekerjaan yang belum diselesaikan. Dibawah ini diberikan ilustrasi sebagai berikut :
PPK Satker A menandatangani suatu kontrak pekerjaan konstruksi senilai Rp 1,2 milyar pada tanggal 2 Februari. Batas akhir penyelesaian pekerjaan (Serah terima pertama) tanggal 22 Desember 2012. PPK telah membayarkan untuk progres pekerjaan kepada pihak ketiga/rekanan dengan pengajuan SPM-LS kepada KPPN sebesar 60% pada tanggal 10 November 2012 dengan data pembayaran sebagai berikut :

Berapa besar nilai surat perjanjian pembayaran, berapa besar nilai jaminan pembayaran dan berapa besar nilai SPM?
Untuk menghitung berapa besaran hal tersebut diatas, pertama PPK terlebih dahulu menghitung berapa progress pekerjaan sebelum saat pengajuan SPM-LS kepada KPPN. Untuk pekerjaan konstruksi, PPK dapat dibantu konsultan pengawas untuk menghitung. (katakanlah PPK menentukan tanggal 14 Desember untuk cut off date penghitungan). Dari hasil perhitungan diperoleh bahwa kemajuan/progress pekerjaan sudah 80%.

Dari data diatas, KPA membuat Surat Perjanjian Pembayaran sebesar prestasi pekerjaan yang belum dilaksanakan yaitu sebesar 20% atau Rp 216 juta (berdasarkan hitungan konsultan). Nilai jaminan/garansi pembayaran sebesar Rp 216 juta bukan senilai SPM-LS gabungan antara prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan dan prestasi pekerjaan yang belum dilaksanakan.

SPM yang diajukan satker A ke KPPN sebanyak 1 SPM, yaitu SPM sebesar Rp 372 juta untuk pembayaran progress pekerjaan yang telah dan akan dilaksanakan.
Bila pekerjaan telah diselesaikan tepat waktu sesuai perjanjian dalam kontrak, maka sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima I, PPK Wajib meminta penyedia untuk menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar Rp 60 Juta.
Siapa penerbit Jaminan Pembayaran ?
Jaminan pembayaran diterbitkan oleh bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan. Bila dalam wilayah kerja KPPN tidak terdapat bank umum yang dapat menerbitkan garansi bank, Jaminan pembayaran dapat diterbitkan oleh bank umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN Pembayar, dengan terlebih dahulu KPA menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan ketentuan bank umum tersebut berlokasi dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN tersebut.
Masa berlaku jaminan pembayaran 
Masa berlaku jaminan pembayaran berakhir sampai dengan berakhirnya masa kontrak (untuk pekerjaan konstruksi disebut serah terima pekerjaan pertama/PHO), dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi pembayaran bank tersebut.

Bagaimana bila pekerjaan belum selesai pada batas akhir penyelesaian sebagaimana dalam kontrak? (..... berlanjut)

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą